KPK batal Reka Ulang kasus Suap APBD Riau di rumah Johar Firdaus

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Rangkaian rekonstruksi dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9) sore, batal dilakukan di Rumah Pribadi mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Alasannya, pihak keluarga merasa keberatan.
"Ya, tidak jadi, kan yang di rumah tidak berkenan (dilakukan rekonstruksi), masa kita maksa, gak mungkin kan," ujar seorang penyidik KPK kepada media.
Tidak diketahui pasti, adegan apa yang seharusnya direkonstruksi di rumah pribadi Johar yang beralamat di Jalan Cemara Gading, Pekanbaru tersebut. Hanya saja, berdasarkan pengamatan, KPK membawa Riki Hariyansyah, dan Ahmad Kirjauhari menuju rumah tersebut pada sore hari.
Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariyansyah juga menyebut jika proses rekonstruksi di rumah Johar tidak jadi dilakukan.
"Gak jadi di rumah Johar, gak boleh sama mereka (penghuni rumah, red)," ujarnya singkat saat ditemui usai rekonstruksi.
Selain batal menggelar rekonstruksi di rumah pribadinya, Johar juga diketahui tidak menghadiri proses rekonstruksi di gedung DPRD Riau pada pagi hingga siang harinya. Peran Johar digantikan oleh peran pengganti, seorang petugas KPK.
Sehingga rekonstruksi hanya dilakukan di ruang Ketua DPRD Riau, atau tepatnya di ruangan yang pernah digunakan oleh Johar untuk bekerja selama menjabat Ketua legislator Riau.
Di sini, digelar rekonstruksi untuk tanggal 2 dan 3 September 2014 silam. Pada tanggal 2 September diketahui pertemuan diikuti oleh Johar Firdaus, Riki Hariyansyah, dan Ahmad Kirjauhari. Nama terakhir merupakan tersangka dalam kasus ini bersama Annas Maamun.
Di sini Johar sempat mempertanyakan aspirasi apa saja yang akan diajukan dalam KUA PPAS sebelum ditandatangani, atau disetujui dalam bentuk kesepahaman bersama, atau MOU antara TAPD, dan Pimpinan DPRD Riau.
"Itu jangan salah, bukan daftar nama. Itu isinya aspirasi," jelas Riki.
Dalam rekonstruksi ketika itu juga hadir Tengku Rusli Ahmad. Ia terlihat tidak berperan, baik berbicara ataupun lainnya, di dalam ruangan Johar. Ia hanya berdiri di samping Johar tidak terlalu dekat.
Sementara, tersangka Ahmad Kirjauhari duduk tepat di hadapan Riki Hariyansyah. Mereka duduk di meja panjang di ruang ketua DPRD Riau tersebut, dengan Johar duduk di samping kanan belakang Riki, atau menempati kursi di kepala meja.
"Masing-masing ada dua adegan di ruang Ketua tadi untuk tanggal 2 dan 3 (September) ketika itu. Sudah selesai, tidak ada ke Kantor Gubernur (rekonstruksi, red)," jelas penyidik KPK, Selasa Sore usai seluruh tahapan rekonstruksi dilakukan.
Proses rekonstruksi dimulai Pukul 10:00 WIB, dan berakhir sekitar Pukul 16:30 WIB. [*]

