Diduga bakar lahan, Anak Grup Sinarmas dan PT SRL diincar Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang selaku tersangka pembakaran lahan seluas 533 hektar, kini polisi tengah melakukan penyidikan terhadap 2 perusahaan di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang disinyalir sebagai pelaku pembakar lahan.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Selasa (22/09/15) mengatakan, 2 perusahaan yang sedang disidik tersebut yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan anak perusahaan Sinar Mas grup, PT Bina Duta Laksana (BDL).
"Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan beberapa bukti, dua perusahaan (PT SRL dan PT BDL) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wicak, sapaan akrab Kapolres Inhil.
Selanjutnya, kata Wicak, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan mencari bukti kuat siapa saja piminan dari kedua perusahaan besar itu yang bertanggung jawab dalam menjaga lahan perkebunan kelapa sawitnya.
Diketahui, PT SRL merupakan anak perusahan kertas PT Riau Andalan Pulp And Paper sedangkan PT BDL anak perusahaan PT Arara Abadi yang juga Group dari Sinarmas.
"Saat ini kita masih memeriksa saksi saksi termasuk ahli perkebunan dan kebakaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan," kata Wicak.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, sejak bulan Januari hingga saat ini, jajaran Polda Riau melalui seluruh Polres memproses 45 laporan polisi terkait kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Dari laporan itu, kami menetapkan 48 orang sebagai tersangka, termasuk 1 koorporasi yakni PT LIH, Direkturnya inisial FK sudah kita tahan," jelas Guntur.
Dijelaskan Guntur, Polres Bengkalis hingga saat ini menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang diantaranya sudah disidang, dan 2 tersangka lain masih proses pemberkasan.
"Sedangkan Polres Siak menetapkan 4 orang sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah lengkap (P21) semuanya. Dan siap untuk disidangkan," terang Guntur.
Polres Indragiri Hulu, menetapkan 8 orang petani sebagai tersangka karhutla, 5 berkas masih dilengkapi, sedangkan 2 berkas dinyatakan sudah P21, dan siap untuk disidangkan.
Polres Indragiri Hilir memproses 10 laporan polisi dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, 3 berkas sudah lengkap, sedangkan 7 berkas perkara masih proses pemberkasan. Ditambah 2 perusahaan yang masuk proses penyidikan yakni PT SRL dan PT BDL.
Untuk Polres Pelalawan dengan 6 laporan polisi, ditetapkan 7 orang tersangka. Rinciannya, 2 berkas masih proses pemberkasan, dan 4 kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
"Polres Rokan Hilir tetapkan 5 orang tersangka, 4 berkasnya sudah P21, sedangkan 1 berkasnya masih proses penyidikan untuk pemberkasan. Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menetapkan 1 orang tersangka, berkasnya masih tahap 1," kata dia.
Sementara untuk Polres Dumai, polisi menetapkan 2 orang tersangka pembakar lahan, berkas keduanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sama halnya dengan Polres Kampar, yang juga menetapkan 2 orang tersangka yang tertangkap tangan membakar lahan beberapa waktu lalu, keduanya masih proses penyidikan.
"Polres Rokan Hulu menetapkan 5 orang tersangka kebakaran lahan, berkasnya masih penyidikan, 1 orang tersangka masih buron," jelas Guntur.
Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT LIH sebagai tersangka kebakaran dilahannya sendiri seluas 533 hektar. Diduga, perusahaan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu tidak ada niat untuk memadamkan api sehingga polisi menilai perseroan itu lalai.
Tak ayal, sang Direkturnya bernama Frans Katihokang langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polda Riau.
"Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda Riau yakni1248,18 hektare," pungkas Guntur. [Pan]

