Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Dumai diciduk Polisi

Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Dumai diciduk Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, petugas menyita 18 paket sabu dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. "Tersangka ditangkap di rumahnya di jalan tersebut," katanya, Selasa (22/9).

Guntur menyebutkan, kejadian berawal sewaktu petugas mendapat informasi peredaran sabu di daerah tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

"Setelah mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penangkapan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat itu petugas menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumahnya," kata Guntur.

Melihat petugas datang, tersangka langsung membuang sebuah bungkusan merah. Begitu diperiksa, petugas menemukan bungkusan bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memiliki barang tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelas Guntur.

Menurut Guntur, total sabu-sabu yang disita petugas ada 18 paket yang terdiri dari 7 paket sedang dan 11 paket kecil diduga sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah kantong plastik warna merah dan seunit HP samsung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pan]