Korban Tak datang, Hearing Sengketa Warga Vs Rimba Lazuari Mundur

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - persoalan sengketa lahan antara perusahaan PT Rimba Lazuardi dengan masyarakat Dusung Renangan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui yang berujung bentrok dan penyerangan terhadap warga, akhirnya dipertemukan dalam hearing DPRD Pelalawan, Senin (21/9) di Aula pertemuan lantai 4 DPRD Pelalawan.
Namun gang disayangkan, masyarakat yang menjadi korban justru tidak hadir. Termasuk Suparmin yang membuat laporan kepada DPRD. Begitu juga tidak terlihat perwakilan dari pihak kepolisian. Sementara dari PT Rimba Lazuardi dihadiri Direktur Utama, Rudi Hartanti beserta Manager lapangan dan staff Humas.
" Kita tidak bisa hanya mendengarkan pihak perusahaan saja. Jadi begini saja hearing kita tunda dan pada Sabtu (26/9) mendatang, dan anggota Dewan Pelalawan akan turun lokasi terjadinya konflik," ungkap Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin SH MM yang memimpin hearing
Dalam hearing, Ketua DPRD Pelalawan ini menyebutkan apapun masalahnya perusahaan harus tanggung jawab. Artinya, lalau ada sengketa silahkan selesaikan secara hukum dan jangan main hakim sendiri.
"Kalau penyerangan pihak perusahaan terhadap warga ini dibenarkan maka akan jadi Yudice prodenci hukum, maka akan terus dan terjadi lagi ke depan," katanya.
Pengakuan tokoh masyarakat, Sunardi menyebutkan pihak perusahaan telah melakukan penyerangan terhadap warga yang merusak dua bangunan ibadah Musholla dan gereja, 46 unit rumah, 1 unit rumah dibakar, 4 rumah dimusnahkan rata dengan tanah.
"Sekarang lokasi diberi police line tapi tetap ada aktivitas. Saya herannya sewaktu datang ada 1 rumah masih ada tapi sewaktu pulang dari lokasi hilang. Warga pengungsi saat ini kondisinya memprihatinkan. Anak-anak tidur ditenda," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa, Rozi Slamat mengaku tahun 2013 terjadi bentrok sehingga berujung pembakaran tiga unit alat berat.
"Dan sekarang yang terjadi adalah pemukiman warga yang diserang. Untuk pengungsi Kita sudah minta ke Kadus dan RT untuk di data berdasarkan KK, jiwanya dan luas lahannya tapi tidak terdata," paparnya.
Sedangkan Kadishutbun, Hambali menyebutkan bahwa lahan PT Rimba Lazuardi adalah Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dikeluarkan Menteri yang direkomendasi Provinsi.
"Dishutbun Pelalawan tidak ada andil dan wewenang diatas lahan tersebut," ungkapnya. [ip]

