Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Riau

Cegah "Diskon" Hukuman Bagi Rusli Zainal, KPK Serahkan Memori Banding

Cegah "Diskon" Hukuman Bagi Rusli Zainal, KPK Serahkan Memori Banding

Mantan Gubernur Riau H M Rusli Zainal Terdakwa Korupsi PON dan Kehutanan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Menolak isi putusan Pengadilan Tinggi Riau terkait vonis terhadap mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan memori banding (kasasi) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Penyerahan memori kasasi tersebut disampaikan langsung JPU KPK yang diwakilkan Ali Fikri hari ini," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, Rabu (20/08/2014).

Dalam memori kasasi itu, lanjut Hasan, JPU memohon kepada majelis hakim MA untuk menerima permohonan kasasi tersebut. "JPU juga meminta agar MA membatalkan putusan PT Pekanbaru Nomor : 11/Tipikor/2014/PTR jo Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013, atas nama terdakwa HM Rusli Zainal," lanjut Hasan.

Selanjutnya, dimohonkan agar majelis hakim agung untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan apa yang dimintakan JPU dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada 20 Februari 2014 lalu.

"Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," pungkas Hasan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, menjatuhkan vonis hukuman dengan mengurangi hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut. [pan]