Kejaksaan Agung Periksa Saksi AS dan ES Terkait Perkara Komoditas Timah

Dr. Ketut Sumedana (dok : Puspenkum)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan ke awak media, adapun ke 2 saksi yang diperiksa Kamis (14/12/2023) yaitu:

1. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk. 

2. ES selaku Kepala Pengawas Produksi PT Timah Tbk Kabupaten Bangsa Selatan. 

Disebutkan Ketut, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Dugaan Tipikor Komoditas Timah, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.