Polresta Gagalkan Penyelundupan 3,5 Sabu 1.441 Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap

Beritariau.com, Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku peredaran sabu-sabu dan ekstasi di tiga TKP berbeda. Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berjumlah 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian menuturkan, penangkapan tersebut berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi dan waktu berbeda.
Penangkapan pertama melalui kerja sama Avseq Bandara di Sultan Syarif Qasim dan tim satresnarkoba. Turut diamankan dua tersangka FAS dan FK, yang berperan sebagai penerima dan pengirim barang. Pelaku terjaring di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (27/11/2023). Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," jelas Jefri, Selasa (12/12/2023).
Lanjut Jefri, penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/2023). Petugas berhasi membekuk seorang tersangka inisial SA di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selain pelaku, turut disita barang bukti 3 kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba berangkat menuju ke Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di sana, polisi menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain, belum jadi narkoba, hanya cuma zat kimianya saja.
Selanjutnya penangkapan terakhir dilakukan pada Rabu (29/11/2023) di sebuah Pub di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Diamankan tiga tersangka, Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
"Mereka berencana akan menjual barang tersebut sebanyak 49 butir pil ekstasi kepada pengunjung KTV," ujarnya.
Para pelaku saat ini berada di Polresta dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

