Kasus Tol Japek, Kejagung Periksa Kepala Proyek Japek II dan Tiga Pegawai PT. Bukaka 

Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat)  orang saksi, Senin (11/12/2023)

Mereka berempat diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dijelaskan Oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 – 2020. 

2. AMS selaku Staf Keuangan, Invoice, dan Penagihan PT Bukaka. 

3. AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka. 

4. I selaku Engineer PT Bukaka. 

Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terang Ketut Sumedana.