Korupsi Pengadaan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan
Polda Riau Belum Menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim

Ilustrasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski dugaan korupsi lahan Perkantoran Bhakti Praja memasuki tahap P21 (diterima Jaksa). Namun Polda Riau belum menyerahkan berkas tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, begitu juga dengan penahanannya.
Kasubdit III Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan Selasa (19/08/2014) mengatakan penahan tersangka Marwan Ibrahim harus melalui izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Karena tersangka Marwan Ibrahim merupakan kepala daerah. Kecuali, pemeriksaan kasus korupsi, tidak perlu izin tertulis. Sejauh ini, kasusnya tinggal tahap II saja," kata Yusuf.
Namun, versi polisi berbanding terbalik dengan pengamat hukum, menurut pengamat hukum Universitas Islam Riau (UIR) Kasmanto Rinaldi SH MSi kewenangan penahanan adalah kewenangan penuh penyidik, tidak perlu izin tertulis.
"Yang perlu izin tertulis itu saat akan dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, kalau menurut penyidik dilakukan penahanan, lakukan saja, tidak masalah. Asalkan sesuai dengan syarat penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP-red)," kata Kasmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan ini sudah merampung sejumlah terdakwa di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Empat terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku Kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000.
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600.
Para pejabat baik yang sudah divonis maupun yang akan disidangkan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21/2001 tentang tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. [pan]
Kasubdit III Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan Selasa (19/08/2014) mengatakan penahan tersangka Marwan Ibrahim harus melalui izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Karena tersangka Marwan Ibrahim merupakan kepala daerah. Kecuali, pemeriksaan kasus korupsi, tidak perlu izin tertulis. Sejauh ini, kasusnya tinggal tahap II saja," kata Yusuf.
Namun, versi polisi berbanding terbalik dengan pengamat hukum, menurut pengamat hukum Universitas Islam Riau (UIR) Kasmanto Rinaldi SH MSi kewenangan penahanan adalah kewenangan penuh penyidik, tidak perlu izin tertulis.
"Yang perlu izin tertulis itu saat akan dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, kalau menurut penyidik dilakukan penahanan, lakukan saja, tidak masalah. Asalkan sesuai dengan syarat penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP-red)," kata Kasmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan ini sudah merampung sejumlah terdakwa di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Empat terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku Kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000.
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600.
Para pejabat baik yang sudah divonis maupun yang akan disidangkan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21/2001 tentang tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. [pan]

