Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Koko Mandek

Oknum Jaksa Kejari Bangkinang Diduga Main Proyek

Oknum Jaksa Kejari Bangkinang Diduga Main Proyek

Ilustrasi Mafia Proyek | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Bangkinang - Lemahnya penegakan hukum terutama terkait pengungkapan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Kampar kerap disorot. Kuat dugaan, ada oknum di lembaga negara penegak hukum itu disebut-sebut mendapat jatah proyek dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar M. Ikhsan, kepada wartawan. Menurutnya, oknum Kejari yang terkesan "mengemis" kepada Pemerintah menjadi pukulan telak terhadap penegakan hukum di Kampar dalam peringatan HUT RI ke-69.

"Tak heran kalau penegakan hukum di Kampar, apalagi kasus korupsi sangat lemah. Habis, Kajari (Kepala Kejari) saja dapat proyek," ujar Ikhsan. Dicontohkan, proyek diperoleh di Dinas Bina Marga dan Pengairan.

Ikhsan menjelaskan, modusnya yakni mengirim utusan dari Kejari Bangkinang untuk menemui pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan. Disebutkan, utusan yang tak lain adalah Staf di Kejari Bangkinang itu mengurus agar lelang tetap dimenangi oleh perusahaan titipan Kejaksaan.

Menurut Ikhsan, hal itu pun sudah dikeluhkan oleh perusahaan rekanan yang tersisih oleh perusahaan titipan dalam paket pembangunan jembatan. Bahkan menjadi pembicaraan hangat di antara kontraktor. Ia berharap, Kejari Bangkinang dievaluasi.

Ikhsan menilai, predikat terbaik yang diraih Kejari Bangkinang beberapa waktu lalu tidak pantas. Sementara, kata dia, Kejari Bangkinang tetap memberikan perlindungan terhadap kasus korupsi. "Buktinya kita lihat saja. Dari sekian banyak kasus korupsi, belum tentu ada yang jadi berkas setiap tahun," ujarnya.

Ia juga mencontohkan, kasus dugaan korupsi Pengadaan Baju Koko tahun 2012. Sudah setahun lebih, dua tersangka tak kunjung ditahan dan diadili. Kedua tersangka itu yakni Ahmad Zaini dan Firdaus.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber di Kejari Bangkinang menyebutkan bahwa penyidikan lanjutan terhadap kasus baju Koko berantakan saat Seksi Pidana Khusus dikepalai oleh Gusti Hamdani.

Pasalnya, berkas penyidikan belum lengkap karena sebagian dokumen proyek sebagai bukti tidak ada. Itu menyebabkan penyidikan terbengkalai. [red]

Tags :# hukum