Korupsi Kredit dengan Agunan Fiktif PT BNI 46 Pekanbaru

Keterangan Tak Sesuai BAP, Wahyudi, Head Business Area PT BNI 46 Bisa Dijerat Tindak Pidana

Keterangan Tak Sesuai BAP, Wahyudi, Head Business Area PT BNI 46 Bisa Dijerat Tindak Pidana

Ilustrasi Sidang Tindak Pidana Korupsi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Menganggap keterangan Wahyudi selaku Head Business Area PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Tbk berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru geram.

Hakim mengancam, jika Wahyudi yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak PT BNI 46 tetap memberikan keterangan berbeda, akan dikenai tuduhan memberi keterangan palsu.

"Dalam persidangan Tipikor, seorang saksi juga bisa diproses karena memberikan keterangan palsu. Di Pekanbaru sudah pernah terjadi," tegur Masrul selaku Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili kasus Dugaan Korupsi Kredit dengan Agunan Fiktif PT BNI 46 pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/08/2014) kemarin malam.

Pada sidang kasus dugaan perampokan uang negara dan nasabah sebesar 40 Milyar Rupiah tersebut, Wahyudi yang dihadirkan oleh Syafril, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, dalam kasus ini bertugas sebagai Tim Investigasi dari pihak PT BNI 46.

JPU mempertanyakan penilaian kredit dengan menggunakan agunan yang alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Dalam BAP, Wahyudi menyatakan apabila berupa SKT, akan dinilai 30 persen sementara kalau SHM / SHGU, maka penilaiannya adalah 75 persen.

Namun, saat persidangan, Wahyudi berkali-kali mengatakan kalau SKT juga bisa dinilai 75 persen.

"Ketentuan terkait SKT bersifat umum. Secara tersirat, apabila SKT berupa tanah perkebunan akan bernilai 75 persen," ujar Wahyudi.

Keterangan Wahyudi inilah yang membuat Hakim gusar.

Selain itu, Wahyudi juga mengaku penggunaan Cover Note yang menyatakan peningkatan SKT menjadi SHGU, diperbolehkan sebagai syarat pengajuan kredit.

Keterangan Wahyudi tersebut langsung direspon Jaksa. Dikatakan Jaksa, sesuai peraturan yang berlaku, peningkatan ke SHGU hanya bisa dilakukan untuk aset negara.

"Hingga kini, status lahan tersebut belum bisa ditingkatkan menjadi SHGU. Setahu saya, izin usaha perkebunan belum keluar dari instansi terkait," kata Wahyudi.

Namun, Wahyudi mengakui tagihan pinjaman kredit tersebut dalam keadaan macet. Selain itu, hingga sekarang agunan itu tak bisa dieksekusi.

Wahyudi membeberkan, dari investigasi yang dilakukannya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam persetujuan dan pencairan kredit sebesar Rp40 Milyar tersebut.

"Hasil investigasi itu saya tuangkan dalam laporan peristiwa dan diteruskan ke Bagian Kepatuhan," pungkas Wahyudi.

Sementara itu, saksi ahli lainnya yang dihadirkan ke persidangan, Rahmat Purwanto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa, BI telah menggariskan kepada bank di bawah naungannya (termasuk BNI), agar dalam pemberian kredit, pihak bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi kepentingan bank.

Rahmat juga menegaskan kalau BNI 46 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.

"Apabila kreditnya bermasalah, tentu akan merugikan bank. Karena BNI 46 merupakan BUMN, maka akibat kredit macet ini juga merugikan keuangan negara," tegas Rahmat.

Rahmat juga menegaskan kalau dalam pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR), aset yang diagunkan harus harus milik pemohon.

"Begitu juga mengenai agunan yang masih bersifat Cover Note atas nama orang lain, juga tidak dibenarkan. Itu bentuk-bentuk penyimpangan," tukasnya.

Keterangan Berbeda Dapat Dijerat dengan Pidana Kesaksian Palsu

Terpisah, terkait keterangan dari Wahyudi selaku saksi yang berbeda dari BAP saat di persidangan, Pengamat Hukum Pidana Riau, Zul Akrial SH M.Hum mengatakan bahwa Hakim harus konsisten dalam penerapan hukum tersebut. Apalagi jika yang memberikan keterangan adalah seorang saksi palsu.

"Seharusnya seorang saksi ahli itu meluruskan "benang yang kusut" bukan malah mengusutkan benang yang lurus. Semua keterangan harus dicek sesuai aturan. Jika kesaksiannya palsu, hakim harus konsiten," ungkap Zul Akrial kepada Beritariau.com, Jumat (15/08/2014).

Dilanjutkan Zul, sebagai contoh penerapannya adalah kasus yang didakwakan kepada Said Faisal, Ajudan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Atas kesaksian palsunya, Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar 350 Juta Rupiah.

Ia dikenakan Pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 Juta.

Selain itu, dapat juga disangkakan melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP yakni menjerat setiap orang yang melakukan percobaan bantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. [roy]