Korupsi Dana Bansos Kota Pekanbaru
Tagih Janji Kejari, AKI Tuntut Oknum DPRD Dijadikan Tersangka

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos APBD | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Organisasi yang menamakan diri Anti Korupsi Independen (AKI) menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera merealisasikan janji yang disampaikan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD Kota Pekanbaru tahun 2012 seperti diberitakan sejumlah media beberapa waktu lalu.
Meski mengapresiasi sikap Kejari yang berjanji melanjutkan kasus tersebut, namun AKI mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kita minta Kejari segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang terlibat sebagai tersangka," kata Arifin Wardiyanto, Ketua AKI kepada Beritariau.com, Jumat (15/08/2014).
Alat buktinya, kata Arifin, bisa diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Selain itu, surat pernyataan dari salah satu lembaga yang menyatakan telah dicatut namanya untuk mengajukan proposal dana Bansos tahun 2012 dapat dijadikan petunjuk untuk menaikkan kasus tersebut.
"Kita minta Kejari Pekanbaru konsisten dan tidak main-main. Di daerah lain, kasus Bansos selalu tuntas terungkap. Nah, di Pekanbaru gimana? Maka, hari ini, Kamis (15/08/2014), kami menyurati Kejari Pekanbaru mendukung proses hukum kasus tersebut," tegas Arifin yang menyertakan salinan suratnya kepada Beritariau.com.
Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, Kejati Riau bahkan BPK RI Perwakilan Riau.
Dalam surat pernyataan lembaga yang merasa dicatut yang dikirimkan Arifin melalui pesan elektronik, RE (28) warga Pekanbaru, menyatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Pekanbaru melalui surat resmi pada tanggal 14 Januari 2014.
Pemanggilan itu, terkait Dana Bansos Tahun 2012 yang direkomendasikan oleh salah satu anggota DPRD Pekanbaru. Dimana dana itu disalurkan melalui lembaga atas nama Forum Pemuda Peduli Karya Maju Pekanbaru dan Forum Mahasiswa Intelektual Pekanbaru.
Dalam pernyataan resmi yang bermaterai pada 23 April 2014 tersebut, RE mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani proposal Bantuan Dana atas nama dua lembaga tersebut apalagi menerima dana tersebut.
Dalam keterangan resminya, AKI telah melaporkan kasus dugaan Tipikor tersebut kepada Kejaksaan pada 25 Juni 2014. Saat itu, mereka mendesak kasus tersebut agar diusut tuntas.
"Semua media telah memberitakan. Bahkan, Televisi Swasta Nasional MetroTV juga bahkan telah mengupasnya pada pada tanggal 18 Juni 2014 pukul 23.00 WIB dalam program Metro Realitas. Tapi anehnya oknum Jaksa penyidiknya seperti tak peduli atas perampokan uang negara itu," kata Arifin.
Parahnya, diungkapkan Arifin, oknum Jaksa dari Kejari Pekanbaru malah menghentikan sementara kasus tersebut. Tak terima atas tindakan Jaksa tersebut, pihak Arifin mengaku melapor ke pimpinan Kejaksaan Agung. Arifin mengaku memiliki bukti pernyataan bahwa atas kasus tersebut sejumlah anggota DPRD dipotong gajinya. Kuat dugaan, dana itu untuk menyuap aparat penegak hukum.
"Pada bulan April 2014, gaji seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru dipotong sebesar 6 Juta Rupiah tiap anggota. Diduga untuk menutup kasus korupsi Bansos itu," terang Arifin.
Seperti diketahui Kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pekanbaru Tahun 2012 ini mulai bergulir sejak tahun lalu, 2013. Atas laporan beberapa organisasi antara lain; Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan AKI, Kejari Pekanbaru mulai melakukan upaya penyelidikan. Namun, seiring waktu berjalan, kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Bahkan, dengan alasan tidak menemukan hasil, sempat beredar kabar bahwa Kejari Pekanbaru menghentikan sementara kasus tersebut. Meski sempat dibantah oleh Kejari, karena ramai diberitakan akhirnya Kejati Riau menyatakan telah memerintahkan Kejari Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Akhirnya, pada Rabu (13/08/2014), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton berjanji melanjutkan kasus tersebut. [Baca Berita Sebelumnya : Jaksa Kumpulkan Data Korupsi Bansos Pemko Pekanbaru Rp 11 Miliar]. [roy]
Meski mengapresiasi sikap Kejari yang berjanji melanjutkan kasus tersebut, namun AKI mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kita minta Kejari segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang terlibat sebagai tersangka," kata Arifin Wardiyanto, Ketua AKI kepada Beritariau.com, Jumat (15/08/2014).
Alat buktinya, kata Arifin, bisa diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Selain itu, surat pernyataan dari salah satu lembaga yang menyatakan telah dicatut namanya untuk mengajukan proposal dana Bansos tahun 2012 dapat dijadikan petunjuk untuk menaikkan kasus tersebut.
"Kita minta Kejari Pekanbaru konsisten dan tidak main-main. Di daerah lain, kasus Bansos selalu tuntas terungkap. Nah, di Pekanbaru gimana? Maka, hari ini, Kamis (15/08/2014), kami menyurati Kejari Pekanbaru mendukung proses hukum kasus tersebut," tegas Arifin yang menyertakan salinan suratnya kepada Beritariau.com.
Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, Kejati Riau bahkan BPK RI Perwakilan Riau.
Dalam surat pernyataan lembaga yang merasa dicatut yang dikirimkan Arifin melalui pesan elektronik, RE (28) warga Pekanbaru, menyatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Pekanbaru melalui surat resmi pada tanggal 14 Januari 2014.
Pemanggilan itu, terkait Dana Bansos Tahun 2012 yang direkomendasikan oleh salah satu anggota DPRD Pekanbaru. Dimana dana itu disalurkan melalui lembaga atas nama Forum Pemuda Peduli Karya Maju Pekanbaru dan Forum Mahasiswa Intelektual Pekanbaru.
Dalam pernyataan resmi yang bermaterai pada 23 April 2014 tersebut, RE mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani proposal Bantuan Dana atas nama dua lembaga tersebut apalagi menerima dana tersebut.
Dalam keterangan resminya, AKI telah melaporkan kasus dugaan Tipikor tersebut kepada Kejaksaan pada 25 Juni 2014. Saat itu, mereka mendesak kasus tersebut agar diusut tuntas.
"Semua media telah memberitakan. Bahkan, Televisi Swasta Nasional MetroTV juga bahkan telah mengupasnya pada pada tanggal 18 Juni 2014 pukul 23.00 WIB dalam program Metro Realitas. Tapi anehnya oknum Jaksa penyidiknya seperti tak peduli atas perampokan uang negara itu," kata Arifin.
Parahnya, diungkapkan Arifin, oknum Jaksa dari Kejari Pekanbaru malah menghentikan sementara kasus tersebut. Tak terima atas tindakan Jaksa tersebut, pihak Arifin mengaku melapor ke pimpinan Kejaksaan Agung. Arifin mengaku memiliki bukti pernyataan bahwa atas kasus tersebut sejumlah anggota DPRD dipotong gajinya. Kuat dugaan, dana itu untuk menyuap aparat penegak hukum.
"Pada bulan April 2014, gaji seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru dipotong sebesar 6 Juta Rupiah tiap anggota. Diduga untuk menutup kasus korupsi Bansos itu," terang Arifin.
Seperti diketahui Kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pekanbaru Tahun 2012 ini mulai bergulir sejak tahun lalu, 2013. Atas laporan beberapa organisasi antara lain; Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan AKI, Kejari Pekanbaru mulai melakukan upaya penyelidikan. Namun, seiring waktu berjalan, kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Bahkan, dengan alasan tidak menemukan hasil, sempat beredar kabar bahwa Kejari Pekanbaru menghentikan sementara kasus tersebut. Meski sempat dibantah oleh Kejari, karena ramai diberitakan akhirnya Kejati Riau menyatakan telah memerintahkan Kejari Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Akhirnya, pada Rabu (13/08/2014), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton berjanji melanjutkan kasus tersebut. [Baca Berita Sebelumnya : Jaksa Kumpulkan Data Korupsi Bansos Pemko Pekanbaru Rp 11 Miliar]. [roy]

