M Yafiz Disuruh Dengar Hasil Sadapan Telepon KPK

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014 yang melibatkan Gubri non aktif Annas Maamun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz, Senin (3/8/15) kemarin untuk bersaksi.
Sebelum pemeriksaan berakhir, ia sempat istirahat salat keluar ruang pemeriksaan. Kepada media, ia menjelaskan jika penyidik KPK memintai sejumlah keterangan terkait pembahasan APBD di eksekutif sebelum diserahkan ke DPRD Riau.
Ia juga diperdengarkan rekaman pembicaraan yang sempat disadap oleh KPK. Sayangnya, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau tersebut enggan menjelaskan secara rinci rekaman apa yang dimaksud.
"Ditanya soal pembahasan KUAPPAS (Kebijakan Umum Alokasi Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Ada juga (diperdengarkan rekaman). Ya soal pembahasan lah," ujarnya singkat.
M Yafiz juga mengaku tidak mengetahui dugaan suap dengan jumlah uang tertentu. Termasuk terkait pembahasan pemekaran Riau Pesisir, menurutnya juga tidak memiliki alokasi anggaran.
"Ditanya apakah ada anggarannya, tidak ada alokasi anggarannya (pembentukan Riau Pesisir, red)," terangnya.
Selain Yafiz, mantan Kepala Badan pengelola aset dan keuangan daerah, Ayub Kan juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Usai diperiksa, Ayub menjelaskan jika ia datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pembahasan anggaran 2015 saat itu.
Agak berbeda dengan M Yafiz, Ayub Kan tidak diperdengarkan rekaman.
"Tidak didengarkan rekaman. Ditanya soal aset, dan anggaran internal," ujarnya.
Ayub juga tidak mengetahui tentang adanya dugaan uang suap senilai Rp 2 Miliar yang diamankan KPK, termasuk adanya isu mengenai perintah pengumpulan uang tersebut oleh Gubernur Riau ketika itu, Annas Maamun.
"Tidak tahu saya soal uang itu. Tidak tahu juga soal sumbang menyumbang untuk anggaran Rp 2 Miliar itu," tegasnya sambil berlalu menuju mobil probadinya meninggalkan SPN Pekanbaru.
Selain kedua Birokrat ini, juga diperiksa Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno, dan tiga orang PNS, dua di antaranya berdinas di DPRD Riau, dan satu berdinas di Bappeda Riau.
Dari kalangan legislatif diperiksa Supriyati, dan Rusli Efendi. Keduanya kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggran (Banggar).
"Soal pembahasan, ya berkaitan dengan APBD," ujar Supriyati singkat.
Supriyati telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali untuk kasus ini. Sebelumnya ia sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Rusli Efendi menurut pengakuannya kepada Tribun usai menjalani pemeriksaan, menjelaskan jika ia ditanya pertanyaan yang sama dengan pertanyaan pada dua kali pemeriksaan sebelumnya.
"Masih itu juga pertanyaannya. Yang bikin lama itu kan buka ditanya, ada jeda kosongnya," ungkap Politisi PPP yang kali ini tidak mendapatkan kursi legislatif.
Pada pemeriksaan kemarin, saksi M.Yafiz menjadi saksi yang paling lama menjalani pemeriksaan. Ia masuk sekitar Pukul 09:00 WINB, dan keluar pada Pukul 13:40 WIB. Penyidik KPK dalam perkara ini melakukan pemeriksaan untuk dua tersangka, Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari. Pemeriksaan akan berlanjut pada hari ini, Selasa (4/8) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.(iam)

