Jual alat elektronik ilegal, Pemilik Toko Kapuas jadi tersangka

Jual alat elektronik ilegal, Pemilik Toko Kapuas jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Martius alias Ng Seng Jok seorang pengusaha toko elektronik di Pekanbaru ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka. Pemilik Toko Kapuas di Pekanbaru itu diduga menjual alat elektronik tanpa menyertakan manual book berbahasa Indonesia.

Kasubdit I Reskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, alat elektronik yang dijual tersangka diduga merupakan barang impor. Ada 28 item yang dijual, paling banyak merupakan jenis pengeras suara atau microphone.

"Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang Pelindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," ujar Kaswandi di Pekanbaru, Senin (03/08/15).

Menurut Kaswandi, perbuatan tersangka akan dijerat dengan enam pasal dalam UU tersebut yang diduga dilanggar oleh tersangka. "Tersangka menjual barang elektronik tersebut tanpa dilengkapi dokumen buku manual berbahasa Indonesia," katanya.

Dalam aturannya, lanjut Kaswandi, setiap penjualan barang elektronika dan telematika yang diproduksi, dan atau diimpor/diekspor untuk dipasarkan di dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan, dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.

"Aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomo 19/m-dag/per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika," jelas Kaswandi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti barang elektronik, dan bukti penjualan barang tertanggal 7 Maret dan 25 Maret 2015. Barang elektronik tersebut di antaranya bermerek Sennheiser, Kenwood, Ashley, Behringer, serta sejumlah merek lainnya.

"Ancaman maksimal hukuman kurungan penjara lima tahun, dan atau pidana denda Rp 2 Miliar. Pekan ini kita agendakan penahanannya," pungkas Kaswandi. [Pan]