Zulkifli Beberkan Alasan Perdamaian

Kasus Bupati Inhu Yopi menampar Wartawan bergulir, Ini alasannya..

Kasus Bupati Inhu Yopi menampar Wartawan bergulir, Ini alasannya..

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Zulkifli Panjaitan (54) wartawan senior salah satu media cetak harian terbitan Pekanbaru yang mengaku ditampar Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Yopi Arianto (34), Kamis (30/07/15) lalu, menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.

Secara teknis, diakuinya, memang Yopi menamparnya dengan mengayunkan tangan kanannya ke pipi kirinya. Namun, lanjut Zul, panggilan akrab Zulkifli, ayunan itu tidak keras.

"Tangan dia (Yopi Arianto, red) menepuk-nepuk pipi saya tiga kali, sambil memprotes berita yang terbit di media tempat saya bekerja," ujar Zulkifli saat berbincang di Pekanbaru, Sabtu (01/08/15).

Dipaparkan Zul, kejadian tersebut terjadi secara mendadak saat dirinya keluar dari kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Simpang Pematang Reba menuju mobilnya. Sejurus kemudian, datang Bupati Inhu Yopi Arianto mengendarai mobil Kijang Inova kemudian turun dan mendatangi Zul.

"Berita apa yang kau buat nih," kata Yopi saat itu seperti ditirukan Zulkifli kepada media, sambil menepuk pipi kiri Zulkifli sebanyak tiga kali didepan keramaian.

Zul tak menyangka pipinya ditepuk Yopi gara-gara pemberitaan prediksi Pilkada Inhu dan mengulas berita dugaan moral asusila bupati Inhu Yopi Arianto tersebut.

Zul yakin, Yopi saat itu sedang kesal, tapi aksi itu tak dilakukan dengan emosi yang terbakar.

Meski demikian, Ia kaget bukan kepalang. Pasalnya, walau tidak ditampar dengan keras, namun, Zul merasa sebagai pria yang berusia 54 tahun seperti dilecehkan oleh Yopi yang masih berumur 34 tahun.

"Hati saya berkecamuk saat itu. Memang dia teman. Saya memang akrab dengan dia. Tapi, saya ini kan jauh lebih tua. Kok dianggap kayak sebaya (seumur, red). Apalagi dilakukan depan umum," tutur Zul.

Usai kejadian, ceritanya, Ia pun curhat ke rekan-rekan media. Saking kesalnya, Zul setuju agar kejadian itu diberitakan oleh wartawan di Rengat sesuai dengan kronologi yang dialaminya.

"Secara pribadi awalnya saya tiak terima, tapi karena menurut dia itu candaan, dan dia minta maaf. Lalu, saya pun memaafkan secara pribadi. Tapi, keluarga saya tak terima saya diperlakukan begitu oleh orang lain. Juga secara profesi dan persatuan serta kantor tempat saya bekerja tak terima, dan meminta saya untuk membuat laporkan ke polisi," jelas Zulkifli.

Selain itu, kata Zulkifli, selama ini muncul tudingan yang tak enak didengar dikalangan rekan seprofesi, keluarga, kantor tempat dia bekerja dan persatuan wartawan yang ditekuninya, dia tak ingin ada tudingan miring akibat ini.

"Setelah kejadian ini banyak opini miring terhadap saya. Padahal, saya memaafkan karena agama menganjurkan harus memberi maaf kepada yang meminta maaf. Dan, saya tegaskan tak ada sesuatu hal dibalik itu, silahkan ditanya kepada yang bersangkutan (Yopi Arianto) kalau memang ada," jelas Zulkifli.

Untuk itu, kata Zulkifli, setelah melakukan rapat dikantor tempat dia bekerja, Zulkifli akan didampingi pihak kantornya dan PWI Riau untuk membuat laporan ke SPKT Polda Riau.

"Pihak kantor masih mempersiapkan bantuan hukum mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polisi," pungkas Zulkifli.

Dikonfirmasi terpisah, Eka Putra, salah satu Pimpinan Yube Media Grup yang menaungi media cetak Harian Detil tempat Zul menulis, membenarkan bahwa rencana membuat laporan polisi atas insiden penamparan itu merupakan hasil keputusan manajemen redaksi.

"Ya, kami sudah dengar keterangan langsung dari yang bersangkutan (Zul, red). Jadi, kita minta dia membuat laporan karena ini menyangkut lembaga media kami," ungkap Eka Putra kepada Beritariau.com.

Dijelaskannya, meski terjadi perdamaian antara Yopi dan Zul, namun, dampak dari aksi itu berimbas terhadap reputasi media yang mereka kelola.

"Kami harus tegas. Sebab, menampar wartawan kami atas berita yang kami terbitkan, juga menampar media kami secara kelembagaan. Kalau ada komplain, harusnya disampaikan ke redaksi atau melalui jalur Undang-undang Pokok Pers," tegas Eka lagi.

Laporan itu nantinya, tambah Eka, akan didampingi jajaran redaksi dan penasehat hukum yang disiapkan oleh Perusahaan media tersebut. [Pan]