Malangnya, Penangguhan Penahanan Ditolak, Ali Meninggal di RS Bhayangkara Riau

Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rokan hulu - Erlida Wati, warga Rokan Hulu (Rohul), sangat menyayangkan sikap Penyidik Polres Kampar dan pihak AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumi Putra 1912 Bangkinang yang tidak memberikan penangguhan penahan terhadap suaminya Ali Naim (40), hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru.
Mirisnya lagi, suaminya yang disangkakan kasus dugaan penggelapan dana di AJB Bumi Putera 1912 Bangkinang itu masih diborgol pihak penyidik sampai ia sekarat. Bahkab saat dirawat dua hari dua malam di RS Bhayangkara Polda Riau.
"Borgolnya baru dibuka setelah suami saya sekarat. Ada dokter yang memintanya dibuka saat nafas suami tinggal satu-satu (sekarat)," kata Erlida kepada sejumlah wartawan di Pasirpangaraian, Jumat (31/7/15) sore.
Saat ini, jenazah Ali Naim sudah diantar ke rumah duka oleh RS Bhayangkara menggunakan Ambulance BIDDOKKES Polda Riau, nopol 2221-IV, Kamis petang kemarin sekira pukul 17.42 WIB. Jenazah pria malang itu langsung dikebumikan sore itu juga oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum terdekat.
Kepada awak media, Erlida mengakui sebelum suaminya meninggal dunia, ia sudah tiga kali lebih meminta ke Penyidik Polres Kampar agar ada penangguhan penahanan. Sebab, selama tiga pekan di tahanan Mapolres Kampar, suaminya sudah dipasang keteter (slang) karena tidak bisa buang air besar dan air kecil.
"Bapak penyidik (Polres Kampar) menyuruh saya meminta izin ke pihak AJB Bumi Putera (1912) agar suami saya ditangguhkan," ujar wanita berusia 43 tahun itu.
Perempuan akrab disapa Eli ini menuturkan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Kap/73/V/2015/Reskrim, tertanggal 16 Juni 2015, atau satu hari sebelum puasa Ramadhan, suaminya sudah ditahan di tahanan Mapolres Kampar.
Selama tiga pekan ditahan, suaminya terpaksa dipasang keteter agar bisa buang air besar dan buang air kecil. Selaku istri, ia meminta suaminya ditangguhkan, sehingga bisa dirawat intensif di rumah sakit di Rohul. Namun, oleh Penyidik, Ali Naim hanya dirawat jalan di RSUD Bangkinang. Usai berobat, korban ditahan kembali.
"Saat sakitnya parah saja dia dibawa ke rumah sakit. Itu pun masih diborgol. Kalau melihat kondisinya, tidak mungkin dia bisa pergi kemana-mana. Tak mesti diborgol," kesal Eli.
Kejanggalan lain, seusai suaminya meninggal dunia, masih di RS Bhayangkara, pihak Polres Kampar masih sempat memintanya membuat pernyataan agar ia ikhlas dan berterima kasih kepada pihak Polres Kampar. Namun saat membuat surat itu, dirinya tidak lagi kepikiran surat, melainkan bagaimana agar jenazah suaminya dibawa ke rumah duka di Lubah Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul. Apalagi, pihak keluarga sudah menunggunya.
Oleh Penyidik Polres Kampar, Ali Naim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana milik AJB Bumi Putera 1912 Bangkinang. Ia dijerat Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.
Dugaan disangkakan Kepolisian, yakni penggelapan uang premi, klaim habis kontrak, penjualan polisi, serta kelangsungan belajar AJB Bumi Putra, terjadi 28 Mei 2014 di AJB Bumi Putra 1912 Jalan Prof. M. Yamin SH, Bangkinang, Kampar, dengan total Rp 135.866.010.
Ali, selaku Supervisor di tempatnya bekerja, mulai ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Kap/73/V/2015/Reskrim, 16 Juni 2015. Korban ditahan karena dilaporkan pihak AJB Bumi Putra Bangkinang, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/137/V/2015/Riau/Res Kpr, 21 Mei 2015.
"Sebelum ditangkap, kami selaku keluarga dan suami saya sendiri tidak pernah menerima surat panggilan sekalipun dari Penyidik. Ini yang sangat disayangkan," ungkap Eli dan mengakui suaminya ditangkap polisi saat di jalan.
"Dia dilaporkan karena tak setor, padahal dia setor ke kasir, tapi tak pakai kuitansi saat itu," jelasnya.
Kejanggalan lain lagi, saat ditahan di Polres Kampar, Ali sempat meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada istrinya. Uang itu untuk memesan kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang agar diberikan kepada oknum berisial SP.
Karena ia hanya punya uang Rp 500 ribu, uang itu ia transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia milik SP. Namun, sebelum suaminya dipindahkan ke LP Bangkinang, suaminya sudah meninggal dunia.
Eli sendiri tidak tahu siapa sebenarnya SP tersebut. Apalagi dirinya tidak pernah bertemu dengan pria yang mengaku merupakan orang LP Bangkinang.
"Saya tidak kenal dengan dia (SP), tapi masih punya bukti transfernya," pungkas Eli. [cp]

