Riau rawan penyelundupan, Polres Kampar tangkap 3 truk pembawa barang ilegal

Riau rawan penyelundupan, Polres Kampar tangkap 3 truk pembawa barang ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Potensi Riau yang strategis kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum pebisnis nakal yang berusaha menyelundupkan barang dagangannya tanpa mengikuti aturan berlaku. Bahkan, dijadikan jalur lintas pengangkutan barang ilegal. Kali ini, aksi itu ketahuan.

Polres Kampar, Minggu (02/08/15), berhasil menggagalkan penyulundupan sejumlah barang dagangan yang seharusnya dilengkapi surat-surat dari instansi terkait.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 unit mobil truk beserta pengemudinya yang diduga melakukan tindak pidana," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (02/08/15).

Dipaparkan Guntur, dari hasil pemeriksaan, muatan masing-masing mobil tersebut berbeda. Antara lain yakni, truk Colt Diesel bernomor polisi BA 8022 AI yang dikendarai oleh HB (27), warga Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Ia ditangkap karena mengangkut minuman merek Soya sebanyak 850 chas dan makanan cemilan Kuwaci sebanyak 149 kotak yang berasal dari negara Malaysia.

Mobil kedua, lanjut Guntur, yaitu truk Hino bernomor polisi BA 9463 QU yang dikemudikan oleh AN (35), warga Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mengangkut bawang putih asal Negara China sebanyak 1000 sak. Rencananya, bawang itu akan dibawa ke Padang Panjang, Sumbar melalui Kota Medan.

Ketiga, yaitu, truk Colt Diesel bernomor polisi BA 8258 CN, yang dibawa oleh MA (55), warga Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumbar yang mengangkut Pupuk Dolomit sebanyak 240 sak. Barang ini, diangkut dari Sumbar menuju kota Dumai.

Guntur mengungkapkan, ketiga pelaku dijerat dengan 3 pasal berbeda. Untuk pelaku HB yang membawa minuman Soya asal Malaysia, dijerat atas Tindak Pidana memasukkan pangan ke Indonesia untuk diedarkan tidak sesuai dengan keamanan, mutu dan gizi pangan serta tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan RI sesuai dengan Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sedangkan terhadap AN, yang membawa bawang putih dari China, dijerat atas Tindak Pidana melakukan peredaran bawang putih import tanpa dilengkapi Izin Karantina dari Kementrian Pertanian RI sesuai dengan Pasal 5 huruf a Juncto (jo) Pasal 6 huruf a Jo Pasal 31 ayat 1, 2 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dan terakhir, pelaku MA yang membawa pupuk dolomit, dijerat atas Tindak Pidana mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai dengan Pasal 60 huruf f UU RI nN 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Guntur. [Pan]