Pimpinan Harian Detil Kawal Proses Pelaporan
Intimidasi Wartawan, Bupati Inhu Yopi Arianto resmi dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Zulkifli Panjaitan (54), Wartawan Senior di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya mengaku ditampar oleh Bupati Inhu Yopi Arianto (34) pada Kamis (30/07/15) lalu, akhirnya melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolda Riau, Sabtu (01/08/15) malam.
Zul, panggilan akrab Zulkifli, Sabtu malam sekitar pukul 08.00 Wib, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Riau Pekanbaru didampingi Pemimpin Redaksi Harian Detil, Gerry Nasri dan salah satu Pimpinan Yube Media Grup, Eka Putra, yang merupakan naungan perusahaan media tersebut.
"Kita menilai sikap yang bersangkutan (Yopi) sudah tidak pantas dilakukan terhadap profesi wartawan. Kita dampingi untuk membuat laporan ke Mapolda Riau," sebut Sekretaris PWI Riau, Eka Putra Nazir.
Pantauan di Mapolda Riau, turut hadir juga Istri dan anak-anak Zulkifli. Selain itu, puluhan wartawan dan pimpinan organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tampak hadir memantau proses pelaporan.
"Saya melaporkan kasus ini setelah berkonsultasi dengan pimpinan media saya dan keluarga," kata Zulkifli sambil memasuki ruangan SPKT Polda Riau. [Baca : Kasus Bupati Inhu Yopi menampar Wartawan bergulir, Ini alasannya..]
Dari laporan itu, Zul langsung dibawa ke ruang penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Riau, guna menjalani proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi yang dirangkum, Bupati Inhu Yopi Arianto disangkakan melanggar Pasal 335 Junto 310 KUHPidana, sesuai dengan nomor laporan polisi LP 321/VIII/2015/SPKT/Riau.
Sany, putra bungsu Zulkifli yang ikut mendampingi di Mapolda Riau mengaku, keluarganya merasa lega setelah laporan ini dibuat. "Kita tunggu saja hasil penyelidikannya. Yang jelas, baik profesi ayah saya maupun nama baik keluarga, harus kami jaga," ungkapnya. [red]

