Kepala Bappeda Riau 4,5 Jam Diperiksa KPK

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, M Yafiz menjadi salah satu orang yang diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/15). Ia harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2015.
M Yafiz menjadi salah satu orang dari delapan saksi dalam perkara dua tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari. Dalam pemeriksaan kemarin, M Yafiz menjadi saksi yang paling lama menjalani pemeriksaan.
Ia masuk sekitar Pukul 09:00 WIB dan baru keluar pada Pukul 13:40 WIB. Dan pemeriksaan terus dilanjutkan pada hari ini, Selasa (4/8) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi lainnya.
Selain Yafis ikut diperiksa mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Ayub Kan dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau Witno. Ada juga tiga orang PNS yang berdinas di DPRD Riau dan Bappeda Riau.
Terdapat dua legislator yang turut diperiksa yakni Supriyati dan Rusli Efendi. Keduanya juga diperiksa karena pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014.
Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu. [iam]

