50 Cabup dan Cawabup Jalani Tes Kesehatan, Biayanya Rp 7,5 Juta/Orang

50 Cabup dan Cawabup Jalani Tes Kesehatan, Biayanya Rp 7,5 Juta/Orang

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 25 pasangan yang akan maju di pilkada serentak pada 9 Desember mendatang di Riau menjalani tahapan tes kesehatan. Artinya ada 50 orang yang terdiri dari calon bupati dan calon wakil bupati yang menjalani tes tersebut  di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.

Tapi tahukah Anda, berapa biaya yang diperlukan untuk tes ini? Dilansir dari antarariau.com, untuk tes ini butuh biaya sebesar Rp7,5 juta per orang.

"Untuk tes kesehatan bakal calon satu orang Rp7,5 juta dan dana tersebut ditanggung oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang berjumlah sembilan kabupaten/kota di Riau," kata Komisioner (KPU) Provinsi Riau Abdul Hamid di Pekanbaru, Jumat (31/07/15).

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sembilan KPU kabupaten/kota di Riau untuk membayar tes kesehatan 50 orang balon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebesar Rp375 juta yang belum termasuk pajak.

"Tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yakni delapan bupati dan satu wali kota di Riau," katanya.

Mereka yang berhak menyatakan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, lanjut Abdul, adalah tim dokter yang telah ditunjuk, sehingga pihaknya hanya menerima hasil dari tim medis dan telah melakukan tes kesehatan.

"Patokan nanti, tergantung dari rekomendasi tim dokter yang meriksa masing-masing bakal calon. Jika balon miliki penyakit dan menurut tim dokter berbahaya, maka balon itu terpaksa digugurkan," tegasnya.

Sementara itu, Dr Nuzelly Husnedi, Direktur Utama RSUD Arifin Achmad membenarkan pihaknya bakal memeriksa 25 orang bakal calon dari sembilan kabupaten/kota di provinsi itu, sebelum KPU kebupaten/kota setempat menetapkan menjadi calon.

"Hasil pemeriksaan 25 orang balon tes kesehatan ini, akan kami serahkan pada KPU Riau. Mereka yang berhak untuk tentukan bakal calon memenuhi persyaratan atau tidak berdasarkan rekomendasi dari kita," bebernya.    

Seperti diketahui tedapat sembilan daerah di Riau yang mengadakan pilkada serentak yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu. [*]