Dana Hibah APBD Inhil Tahun Anggaran 2012
Mantan Kadiskanlut Inhil ditanyai Jaksa pakai kursi roda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Inhil - Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Saripek menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (22/5) dengan kursi roda didampingi keluarganya.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad, Sabtu (23/05/15) mengatakan, Saripek diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Inhil Tahun Anggaran 2012 silam.
"Ya benar. Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Inhil (Saripek) diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah," ujar Rahmad.
Terlihat Saripek menghindar dari kamera wartawan yang mencoba mengabadikan usai pemeriksaan terhadap dirinya. Bahkan, Saripek enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Saripek, Abubakar Siddik SH MH mengatakan, kondisi kliennya saat itu sedang tidak sehat. "Klien kita sakit. Sekarang klien kita berobat dulu. Dua Rumah Sakit, RS Awal Bross, dan RS Petala Bumi mengatakan sakit gula akut. Ini mau kembali ke Rumah sakit," kata dia.
Namun, pihak kejaksaan belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa enggan mengomentari proses pemeriksaan tersebut. "Tidak usahlah, nanti saja kalau sudah terlaksana ya. Tidak usahlah tidak usahlah," ujarnya sambil berlalu masuk ke mobil meninggalkan Kejati Riau.
Dari informasi yang dirangkum, dugaan korupsi dana hibah ini terkait, pengadaan 2 unit kapal motor (KM) berbobot 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil. [Pan]

