Advokat Muda Asal Riau Jadi Kuasa Hukum Artis Vicky Prasetyo

Hotland_Simanjuntak | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Jakarta - Nama Vicky Prasetyo sedang di atas daun, karena pemberitaan bertubi-tubi terus terdengar. Baru-baru ini, namanya disebut-sebut lagi karena dilaporkan oleh ES ke Polres Metro Bekasi Kota dengan kasus penipuan mobil.
Tak ingin berlama-lama terseret kasus, 'artis' Vicky Prasetyo ini pun angkat bicara dan membuat laporan balik terhadap ES ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kedatangannya pada Rabu (20/5/15) kemarin didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang juga Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Sunan Kalijaga SH. Istimewanya lagi, para Advokat muda dari HAMI Riau juga dilibatkan dalam kasus ini.
Turut hadir Ketua Dewan Pembina HAMI Riau Hotland Simanjuntak SH dan Sekjen HAMI Riau Wan Subantriarti SH MH dan Kadri SE SH.
Hotland Simanjuntak kepada beritariau.com, Jumat (22/05/2015) menjelaskan bahwa dasar hukum yang mendasari pelaporan kembali ini adalah menyangkut nama baik pria yang dikenal dengan kontroversi hatinya ini.
"ES ini diduga membuat laporan atas diri Vicky yang tidak benar, Tindakan ini diduga dilakukan dengan sengaja untuk menyerang nama baik Vicky Prasetyo," terang Hotland.
Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Vicky Prasetyo adalah dugaan perbuatan yang diatur didalam Pasal 317 jo 220, Pasal 310 jo 311, hal mana Vicky merasa namanya diserang dengan rekayasa yang bukan peristiwa sebenarnya. Apabila ES tidak dapat memenuhi bukti, maka tentu ada akibat hukumnya.
Langkah ini juga salah satu upaya untuk memulihkan kembali nama baik dari mantan kekasih Zaskia Gotik ini.
Sebelumnya, dari kabar yang telah beredar, Vicky memang tengah tersandung kasus dan dilaporkan ke Mapolresta Bekasi Kota karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Merasa pemberitaan itu tidak benar, Vicky menunjuk pengacara Sunan Kalijaga untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan pelapor. Diantara kuasa hukum tersebut, turut ambil bagian beberapa advokat muda asal Riau seperti Hotland Simanjuntak, Wan Subantriarti SH MH dan Kadri SE SH. (*)

