Berkas tak siap, sidang tuntutan eks anggota DPRD Riau ditunda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa mantan anggota DPRD Riau, Ramli FE, dan istrinya Ningsih untuk sementara ditunda ditunda, dalam jadwal seharusnya sidang digelar hari ini, Kamis (21/5) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ditunda minggu depan. Tuntutannya belum rampung," ujar Dian, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Ramli FE menjadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu sabu. Keduanya didakwa dengan pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ramli dan Ningsih dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sewaktu nyabu bersama Ningsih di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam

Dalam dakwaan Jaksa, Ramli dijerat sebagai pengguna, sementara Ningsih didakwa sebagai pemilik dan pengedar.

Atas barang bukti dalam jumlah besar, terdakwa Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan istrinya, terdakwa Ningsih, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pan]