Tanpa hakim, sidang vonis korupsi Baju Koko Kampar ditunda

Tanpa hakim, sidang vonis korupsi Baju Koko Kampar ditunda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Gara-gara hakim di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) paada Pengadilan Negeri Pekanbaru absen, saat sidang vonis dugaan korupsi pengadaan Baju Koko Pemkab Kampar yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (21/05/15), sidang pun batal digelar.

"Ditunda, hakimnya berhalangan hadir, ada agenda lain," ujar Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Beny Siswanto, melalui selulernya.

Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan kabupaten Kampar, Asril Jasda mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah Kampar, dan Firdaus.  

Seperti diketahui, kasus berawal ketika Pemkab Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar untuk pengadaan 15 ribu pasang baju koko. Kegiatan berlangsung pada tahun 2012 silam.

Pengadaan Baju Koko di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diketahui lebih mahal jika dibandingkan harga normal, atau pembiayaannya dimark up sebesar sekitar Rp 20 Ribu per satu unit Baju.

Dalam pengerjaannya, pengadaannya yang dilakukan oleh terdakwa Firdaus, Direktur CV Paradise, selaku kontraktor tidak selesai sepenuhnya, sehingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 Juta. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau.

Sementara itu, terdakwa Firdaus yang sempat menjadi buronan kejaksaan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 438 Juta lebih. Uang tersebut diserahkan Firdaus kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum dimulainya sidang lanjutan, Kamis (9/4) silam.

Firdaus didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya, Asril Jasda. keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Asril Jasda dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangkinang hanya 18 bulan kurungan penjara, sedangkan Firdaus dituntut dan 20 bulan penjara. [Pan]