Basri Lubis Ditetapkan Jadi DPO Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pengaraian - Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai Rabu (20/5/2015) menetapkan terpidana Basri Lubis sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Hal ini dilakukan karena Basri Lubis tidak kooperatif untuk datang ke kantor kejaksaan negeri setelah dikeluarkan amar putusan oleh mahkamah agung (ma) terkait penggelapan dana koptan siaga makmur sebesar Rp 7,2.
Akhirnya terdakwa dugaan kasus penggelapan dana koptan siaga makmur senilai Rp 7,2 miliar itupun ditetapkan sebagai daftar encarian orang (DPO).
Basri lubis sendiri sebelumnya telah disidangkan di pn pasir pengarayan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) 4 tahun kurungan. Namun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim selama 3 tahun dan dipotong massa tahanan.
Tidak terima vonis 3 tahun oleh hakim, Basri ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, dan disana divonis bebas oleh majelis hakim.
Tidak terima vonis bebas tersebut, kejaksaan negeri Pasir Pengarayan ajukan kasasi dan Basri Lubis divonis 2 tahun kurungan. Namun usai pembacaan amar putusan tersebut, ia hingga hari belum menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya.
Menurut kasi pidana umum kejaksaan negeri pasir pengarayan, Jaidi, tidak ada niat kooperatif dari terdakwa Basri Lubis datang ke kantor kejaksaan.
"Sehingga mulai 20 mei terdakwa kita tetapkan Sebagai daftar pencarian orang (dpo) dan bagi masyarakat melihat dan mengetahui keberadaan terdakwa segera memberikan informasi kepada pihak kejaksaan sehingga basri lubis dilakukan eksekusi," ujarnya. [cp]

