Bisnis BBM Ilegal 1,2 Trilyun
Kasus pencucian uang Abob, Jaksa "takut" berhadapan dengan TNI AL

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tampaknya angkat 'bendera putih' untuk menghadirkan saksi kunci dari TNI Angkatan Laut (AL), Mayor Antonius Manulang.
Dengan alasan keamanan lantaran 'takut' berhadapan dengan TNI AL, Jaksa memohon kepada hakim hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius saja di persidangan.
"Kami telah berupaya menghadirkan yang bersangkutan (Mayor Antonius Manulang). Karena alasan keamanan, kami mempertimbangkan kembali. Karena faktor keamanan," ujar JPU persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Juli Isnur di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Rabu (20/05/15) di ruang sidang.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim menunda persidangan sejenak untuk berdiskusi. Setelah sidang dibuka kembali, akhirnya hakim mengabulkan permohonan JPU tersebut.
"Kita kabulkan permohonan JPU untuk membacakan BAP, dengan catatan keberatan dari terdakwa," tegas Pudjo, yang juga menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.
Keterangan Antonius yang pernah bertugas di Lanal Dumai ini akhirnya dibacakan untuk terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Anun dan Yusri. Mereka ini didakwa melakukan TPPU dari hasil penjualan minyak sisa milik Pertamina atau kencing minyak dari kapal tangker ke kapal tangker di perairan Riau.
Para terdakwa dalam persoalan ini menegaskan keberatan, karena ketidakhadiran saksi kunci tersebut. Keberatan ini menjadi catatan dalam persidangan.
Tak sampai di sana saja, persoalan kembali muncul, saat majelis hakim menanyakan berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Ternyata BAP tidak dilengkapi berita acara pengambilan sumpah sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ijin majelis hakim, kami tak menemukan berita acara sumpah terhadap BAP yang bersangkutan," ujar, JPU Abdul Farid kepada hakim.
Sementara itu, dalam BAP Antonius Manulang disebutkan jika yang bersangkutan berhubungan dengan terdakwa Abob karena perintah atasannya, Kolonel Ridwan selaku atasannya.
"Perintah lisan laksanakan pengamanan penampungan minyak Abob," ujar Farid membacakan BAP Antonius Manulang.
Aliran uang yang lalu-lalang di rekeningnya, dijelaskan oleh Antonius Manulang dalam BAP sebagai uang dari atasannya, Kolonel Ridwan.
"Setelah ada uang masuk ke rekening saya, saya koordinasi ke komandan untuk perintah selanjutnya," urai Farid membacakan BAP Antonius Manulang.
Uang tersebut berasal dari rekening Abob, dan akan diserahkan kepada atasan Antonius Manulang.
Terkait keterangan itu, terdakwa Abob, dan Niwen Khairiah membantahnya.
"Kalau saya disebut berbisnis minyak, iya, tapi di Batam, bukan di Dumai," ujar Abob membantah keterangan BAP Antonius Manulang yang menyebut bisnisnya ada di Dumai.
Pada sidang kali ini, juga dihadirkan saksi meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan ada dua orang untuk terdakwa Niwen Khairiah. Keduanya merupakan rekan bisnis Niwen di Batam.
Didakwaan, para terdakwa disebut melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal.
Selanjutnya, minyak itu dijual kepada pengusaha domestik dan luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen.
Hasil penjualan yang mencapai Rp1,2 Trilyun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung dimaksud di Negeri Junjungan.
Ia juga didakwa mempunyai beberapa bidang tanah di Bengkalis, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lainnya. [Pan]

