KPK tanggapi Surat Pengaduan sengketa Pilkada Kuansing buntut kasus Akil Mochtar

KPK tanggapi Surat Pengaduan sengketa Pilkada Kuansing buntut kasus Akil Mochtar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menanggapi pengaduan yang diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini-Gumpita, terkait dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing tahun 2010, yang pernah ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat tanggapan tersebut dengan nomor : R-4252/40-43/04/2015, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Arry Widiatmoko, tertanggal 28 April 2015. Sementara pihak pelapor baru menerima surat tanggapan tersebut pada Senin (18/05/15).

"Dapat kami informasikan bahwa pengaduan tersebut sebagai tambahan informasi atas penelaahan kasus dimaksud," demikian uraian singkat surat tanggapan KPK, Selasa (19/05/15).

Sementara itu, pihak pelapor Gumpita-Mursini melalui kuasa hukumnya R Desril SH MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat SAg SH MH mengatakan, kalau pengaduan yang disampaikan pihaknya tak hanya disertai dengan bukti permulaan yang ada.

Desril mengaku juga bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana suap pada Pilkada Kuansing tahun 2010 silam, dimana saat sidang gugatan Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Akil Mochtar.

"Kami bersedia menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan suap tersebut sekaligus bersedia menyampaikan surat panggilan kepada saksi-saksi maupun pihak yang diduga terkait dalam dugaan tindak pidana suap tersebut," ujar R Desril di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Desril berharap agar lembaga antirasuah tersebut tidak tinggal diam dan terus berupaya menggali bukti-bukti sehingga KPK percaya diri secara hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan suap pada sidang sengketa Pilkada Kuansing.

"Kami juga mengirimkan kembali surat jawaban atas tanggapan KPK. Selain ke KPK, kami juga tembuskan surat itu ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Ahmad Setyo Pudjo Harsoyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Untung Arimuladi, dan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan," pungkas Desril.

Perlu diketahui, mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini-Gumpita, melaporkan pengusaha berinisial IP ke KPK. Kasus ini terkait dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang pernah ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2015 lalu.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti diantaranya, putusan terhadap Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya terbukti menerima Rp2 miliar dalam kasus Pilkada Kuansing.

Dugaan ini sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kuansing.

Berdasarkan putusan tersebut, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama IP. Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu. Apalagi, yang mentransfer uang ini diduga mempunyai hubungan dekat dengan salah satu calon. [Pan]