Langgar Izin HGU, PT Gandaerah Hendana Ogah Berkomentar

Langgar Izin HGU, PT Gandaerah Hendana Ogah Berkomentar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Temuan Pansus DPRD Riau menyebutkan ada kelebihan lahan kebun milik PT Gandaerah Hendana seluas ribuan hektar kebun di luar pelepasan dan di luar HGU perusahaan.

Disampaikan salah satu tim Pansus DPRD Riau H Sugianto SH, Senin (18/05/15) di Pangkalan Kerinci, diwacanakan lahan tersebut harus dikembalikan ke masyarakat atau ke Pemerintah daerah (pemda). Karena kelebihan lahan itu bukanlah hak perusahaan.

"Hasil temuan tim pansus DPRD Riau di PT Gandaerah Hendana menemukan kebun perusahaan yang jumlahnya ribuan hektar di luar izin pelepasan dan di luar izin HGU-nya. Kebun itu di wacanakan harus dikembalikan kepada masyarakat setempat atau Pemerintah daerah," ungkap politisi PKB dari Dapil Pelalawan - Siak ini.

Ketua Pansus Suhardiman Amby juga menyatakan lahan berlebih kebun PT Gandahera Hendana harus diukur ulang dan harus ditertibkan. "Hasil temuan lahan kebun yang dikelola PT Gandaerah Hendana harus ditertibkan. Nanti ini telah temuan Pansus akan diparipurnakan menghasilkan rekomendasi pansus. Yang utama lahan berlebih ini harus diukur ulang dan harus dicari solusi penertibannya, karena rakyat dan negara telah dirugikan dalam hal ini," kata Suhardiman Amby.

Namun saat beritariau.com melakukan konfirmasi ke pihak PT Gandaerah Hendana. mereka enggan menjawab. Managernya, Sudin Sembiring Senin 18 Mei 2015, menyatakan tidak berwenang masalah kebun.

"Terkait kedatangan pansus DPRD, Saya tak ada wewenang masalah kebun,” kilahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Humas PT Gandahera Hendana, Henri. Ia juga mengatakan bukan wewenangnya menjawab terkait temuan pansus.

Lalu bagaimana kelanjutan setelh ada temuan pansus DPRD Riau datang ke PT Gandahera Hendana? Kita tunggu saja! [ip]