Berkas Okpiyanto, Pengedar Sabu Dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Berkas kasus Okpiyanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga Sik MHum melalui paur humasnya IPDA M Sijabat Rabu (20/05) di Pangkalan Kerinci.
“Humas Polres Pelalawan menginformasikan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, jam 10.00 WIB, satuan Narkoba Polres Pelalawan telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci atas nama tersangka Okpiyanto alias O'ok," ujarnya.
Tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu yang terjadi pada hari minggu tgl 29 Maret 2015 di Jalur 5 Desa Pematang Tinggi SP 4b Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dengan barang bukti dugaan Narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bersih 0,8 gram” reles paur Humas secara singkat. [ip]

