Periode Januari-Februari 2023

BPJamsostek Pekanbaru Panam Sudah Bayarkan Klaim JHT Rp50,3 Miliar

BPJamsostek Pekanbaru Panam Sudah Bayarkan Klaim JHT Rp50,3 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp50,3 miliar. Nilai klaim tersebut merupakan pembayaran untuk periode Januari-Februari 2023.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya hingga akhir Februari 2023 adalah sebanyak 484 pekerja.

"Kami telah membayarkan klaim JHT senilai Rp50,3 miliar selama Januari-Februari 2023, dari pengajuan 484 pekerja. Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta atau pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," ujarnya pada Selasa (28/2/2023).

Selain klaim JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp4,1 miliar untuk 415 kasus, klaim program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1 miliar untuk 36 kasus, dan klaim program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp676 juta untuk 689 kasus.

Anwar juga menyampaikan bahwa program JHT ini memberikan kepastian penerimaan penghasilan kepada pekerja ketika mereka mencapai usia 56 tahun atau memenuhi syarat tertentu. Dia juga menjelaskan bahwa pencairan dana JHT semakin mudah dengan adanya Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik, yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami yakin upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, terutama bagi pekerja yang terdampak pandemi. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta di wilayah Pekanbaru Panam," tambahnya.

Dengan pembayaran klaim JHT sebesar Rp50,3 miliar ini, diharapkan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru Panam dapat merasa lebih aman dan terlindungi secara finansial saat memasuki masa pensiun atau dalam situasi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)