Loh, Eks Kadisbun Riau Dimiskinkan, kok Kontraktor Proyek K2I Masih Bebas?

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski mantan kepala dinas dan perkebunan (Kadisbun) Riau telah dijebloskan ke penjara, serta rumah dan aset lainnya disita oleh Kejaksaan Tinggi Riau menjelang sidang, namun nasib sebaliknya dialami sang kontraktor, Miswar Chandra.
Ia memang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan kebun Kelapa Sawit dalam program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). Namun ia masih bebas berkeliaran. Jangankan ditangkap, asetnya pun terkesan tak diutak-atik penyidik.
Namun kepada beritariau.com, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menampik jika mereka hanya fokus dalam menyelidiki tersangka mantan kadisbun, Susilo saja dalam mengungkap kasus ini.
Kedua tersangka baik Susilo maupun Miswar Chandra sama-sama dilakukan proses penyidikan dan penyelidikannya. Untuk tersangka inisial MC tergantung penyidik, kalau akan dilakukan penahanan. Jadi bukan berarti ada perbedaan," kilah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan, Minggu (26/04/15).
Miswar Chandra merupakan Direktur PT Eka Palmina. Perusahaan ini menjadi kontraktor dalam program K2i di era Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadapnya (Miswar Chandra). Dia dipanggil sebagai tersangka," terang Mukhzan.
Menurut Mukhzan, Miswar ditetapkan sebagai tersangka menyusul Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
"Program K2I berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009.‬ Program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan," kata dia.
Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau.
"Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan aset berupa rumah dan tanah milik Susilo di Jalan Purwodadi, Kota Pekanbaru," pungkas Mukhzan. [Pan]

