Pilkada serentak se Riau, Bawaslu rekrut Pengawas Pemilu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, membuka proses pendaftaran untuk rekrutmen calon Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Rokan Hulu (Rohul) jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Rekrutmen calon Anggota Panwas Rohul ini, sesuai Pengumuman Nomor: 02/Timsel-Panwas/III/2015.
Hingga hari kedua proses pendaftaran yang digelar Tim Seleksi (Timsel) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul Jl Imam Bonjol No 48 (Taman Kota) Pasirpangaraian, sedikitnya 7 pendaftar sudah mengambil berkas. Namun, baru satu pendaftar yang baru mengembalikan berkas lengkap.
Proses pendaftaran sudah dimulai 26 Maret 2015 kemarin dan berakhir 1 April 2015 akan datang sampai pukul 16.00 Wib (hari kerja).
Pendaftaran bisa dilakukan di 5 Kantor KPU masing-masing. Bisa juga mendaftar langsung di Kantor Bawaslu Riau Jl Sultan Syarif Kasim 119, Pekanbaru. Selain itu, berkas pendaftaran juga bisa didownload via online.
Rekrutmen calon Anggota Panwas Pemilihan Bupati di Kabupaten Rohul ini merupakan gelombang dua, yang bersamaan dengan rekrumen calon Anggota Panwas Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
"Gelombang pertama sudah dilakukan di empat kabupaten, Inhu (Indragiri Hulu), Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti. Baru calon terpilih, belum dilantik," kata Edy Syarifuddin, Jumat (27/03/15).
Edy menjamin dalam proses rekrutmen calon Anggota Panwas Pemilihan Bupati, Timsel akan akan bersikap netral dan profesional. Apalagi, Anggota Timsel punya latar dari kalangan akademisi atau dosen dan tokoh masyarakat."Timsel dari akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Timsel tidak ada kepentingan dengan suatu daerah," jelasnya.
Untuk jadwal tes tertulis sendiri, sambung Edy, akan dilaksanakan pada 15 April 2015 di masing-masing kabupaten. Selanjutnya, calon peserta akan mengikuti tes wawancara."Kami (Bawaslu Riau) menargetkan, Anggota Panwas Pemilihan Bupati di lima kabupaten sudah dilantik sebelum 15 Mei 2015," ujarnya.
Soal calon Anggota Panwas dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diakui Edy, masih dibolehkan, karena belum ada ketentuan yang mengaturnya. Edy mengharapkan Anggota Panwas Pemilihan Bupati terpilih harus siap sebagai pelenggara Pilkada 2015 yang mandiri, netral, dan independen.
Pasca rekrutmen calon Anggota Panwas Pemilihan Bupati, tambah Edy, Anggota Panwas terpilih selanjutnya akan melakukan rekrumen untuk 3 calon Anggota Panwas kecamatan, serta 1 Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL setiap desa, kelurahan. [cp]

