Tolak UU Ciptaker dan Omnibuskaw, Ratusan Buruh FSPMI Unjukrasa di Kantor Gubernur Riau
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa. Aksi itu berlangsung di gerbang kantor Gubernur Jalan Jendral Sudirman, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (14/3/2023).
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Seratusan pengunjukrasa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa. Aksi itu berlangsung di gerbang kantor Gubernur Jalan Jendral Sudirman, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (14/3/2023).
Koordinator Umum (Kordum) FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra dalam orasinya mendesak Gubernur Syamsuar selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka ini.
Adapun tuntutan aksi yang disampaikan sebagai berikut.
1. Tolak pengesahan Omnibus Law – Undang undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker)/ Perpu Omnibus Law Ciptaker.
2. Tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan terhadap buruh perkebunan Kelapa Sawit.
3. Tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Outsourcing
4. Perketat pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melalaikan K3.
Dalam orasinya, Satria Putra menyebutkan di dalam UU Ciptaker jika disahkan nanti ada 9 (sembilan) pasal yang akan mendegradasi hak hak para pekerja.
Seperti bakal merajalela tenaga kerja Outsourcing, pengurangan pesangon, serta banyak lagi hak pekerja lain yang dirampas.
Sejalan berjalannya aksi itu, aktivis perempuan FSPMI Provinsi Riau Kormaida Siboro menambahkan, belum disahkan UU Ciptaker ini sudah banyak yang diberlakukan perusahaan. Sehingga hak hak pekerja direnggut.
"Banyak perusahaan sekarang yang begitu mudah mem-PHK pekerjanya tanpa menunaikan hak hak pekerja," Jelasnya.
Sejalan dengan itu, salah satu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Devi Rizaldi menjumpai massa pengunjukrasa menyebutkan, gubernur sudah menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan FSPMI Provinsi Riau.
"Kita tahu apa yang terjadi di lapangan, itu berbeda dengan norma yang ada. Intinya kita menerima ini, dan akan segera menindaklanjuti," janjinya.
Usai mendengarkan penjelasan itu, massa FSPMI yang merupakan tenaga kerja buruh dari Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pun membubarkan diri dengan tertib. (*)