Modus Dugaan Penyaluran BBM Ilegal PT TGN Jambi, Rekayasa BBM Industri PT Cosmic Perawang
Beritariau.com, Pekanbaru - Praktik mafia minyak berskala besar yang diduga dilakukan PT TGN tengah menghebohkan Provinsi Jambi.
Menurut informasi yang diterima dari media lokal Jambi LiputanJambi, menemukan adanya dugaan sindikat mafia minyak antara PT Tanah Garam Nusantara (TGN) dengan Perusahaan armada angkutan Batu Bara.
"Modus PT Tanah Garan Nusantara membeli minyak BBM Industri dari PT Cosmic yang berada di Riau, lalu mencampur dengan minyak dengan yang bukan minyak industri (Resmi) lalu melakukan manipulasi data pembelian minyak dari Cosmic," kata seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (11/3/2023) di Pekanbaru.
Saat ditemui di Pekanbaru ia mengaku bahwa dirinya dahulu merupakan orang dekat dengan pemilik PT TGN selaku penyalur BBM Industri. Modusnya PT TGN memanipulasi berkas pembelian dari PT Cosmic.
"Kami saling kenal dengan pemilik perusahaan PT TGN, namanya Rahmad," katanya
Ia juga mengaku berupaya mencaritahu PT Cosmic yang berada di Provinsi Riau khususnya Pekanbaru, untuk mengetahui apakah adanya kemungkinan manipulasi berkas pembelian BBM Industri dari PT Cosmic.
"PT Tanah Garam Juga tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU), izinnya itu menumpang dalam INU milik PT Lautan Dewa Energi," tandanya.
Bukan hanya itu, sebagaimana diketahui Kementerian ESDM mewajibkan Truk Tambang menggunakan BBM Industri, ditambah lagi adanya peraturan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi.
Dikonfirmasi terpisah, PT Cosmic Indonesia cabang Perawang belum memberi tanggapan. (*)