Sempat diperiksa Aswas, Jaksa Pekanbaru tuntut bandar narkoba 11 tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly yang sempat diperiksa Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya terdakwa Zulhermis alias Helmi yang diduga sebagai pemilik 277 gram narkotika jenis sabu-sabu dituntutnya 11 tahun penjara.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, tidak disebutkan Barang bukti (BB) sabu seberat 277 Gram sabu tersebut, melainkan hanya ditulis 1,15 gram sabu. Tak ayal, Aswas Kejati Riau pun menyorotinya.
Dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Selasa (17/2) JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun.
JPU Tengku Harly menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata JPU Tengku Harly di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Menurutnya, dari fakta persidangan terdakwa terbukti memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia kepolisian. Dalam pengembangan, di rumah terdakwa didapati sabu-sabu seberat 277 gram.
"Oleh karena itu, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Zulhermis melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Berkasnya diteliti dari awal, mulai dari pelimpahan dari kepolisian, pelimpahan ke JPU dan proses persidangan. Semuanya tengah ditelusuri, apakah ada permainan JPU," kata Erwin.
Sejauh ini, pemeriksa di Aswas sudah memeriksa JPU Tengku Harly. Pihaknya juga berencana memanggil JPU sebelumnya, Sarbini SH, termasuk kuasa hukum dari terdakwa Zulhermis.
"Sarbini sudah dipanggil. Yang bersangkutan bersedia hadir pada pekan depan. Kuasa hukumnya juga akan dipanggil, begitu juga dua penyidik dari kepolisian," sebut Erwin.
Selama mendalami kasus hilangnya barang bukti ini, pemeriksa di Aswas belum melakukan kesimpulan. Jika sesuai standar opersional prosedural (SOP), maka penyelidikannya cukup.
"Jika terbukti ada SOP yang dilanggar dan ditemukan kelalaian, maka kami akan membentuk tim inspeksi kasus. Ini sudah masuk kasus pelanggaran kode etik, sanksinya berat," tegas Erwin.
Untuk diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, beredar kabar barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu yang ditemukan di rumah terdakwa tidak tercantum dalam dakwaan JPU. Bahkan juga tidak diungkit di dalam persidangan.

