Gelar Operasi Gabungan, Dishub Riau Tilang 2.237 Kendaraan

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan tilang sebanyak 2.237 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Tindakan tersebut dilakukan saat Dishub Riau melakukan operasi gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, serta pihak terkait lainnya. 

"Selama tahun 2022 ini kita melakukan operasi penertiban gabungan sebanyak 16 kali di 9 kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak 2.237 kendaraan terjaring dan dilakukan tindakan tilang," kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Darat, Raja Firman, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Andi Yanto merincikan pelanggaran-pelanggaran kendaraan selama operasi gabungan. Dimana dari 2.237 unit kendaraan yang ditilang, terdapat 403 kendaraan melakukan pelanggaran pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan KIR). 

"Selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau tidak melakukan pengujian KIR. Untuk pelanggaran ini yang cukup banyak ditemukan petugas saat operasi," terangnya. 

Kemudian, kendaraan yang melakukan pelanggaran pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Over Dimension Over Load (ODOL) sebanyak 256 unit, dan kendaraan melakukan pelanggaran pasal 308 atau kendaraan tidak memiliki izin trayek sebanyak 150 unit. 

"Jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kita tilang. Selain itu kita juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009," tukasnya. (*)