Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Jaringan Internasional dan Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Jaringan Internasional dan Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru - Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan salah satu pelaku bandar shabu. Penangkapan tersebut belangsung pada hari senin (21/11/2022) di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari peredaran jenis narkotika yang berhasil diamankan pada satu orang pelaku sebelumnya di bulan Juni lalu (06/2022) dengan barang bukti lebih kurang 4 kg sabu dan pil ekstasi 45.000 butir yang diamankan di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol dr. Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dalam keterangannya, pelaku yang ditangkap saat ini berinisial ARM (25) merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

"Hasil dari pengembangan 6 bulan lalu, sat narkoba pekanbaru dengan tim berhasil menemukan jaringan pelaku dan TKP nya. Pelaku ditemukan di Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis," katanya saat gelar konferensi pers, bersama Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dihalaman Mapolresta Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Pekanbaru (28/11/2022).

Disebutkannya, sebelum pelaku ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan tim dalam melakukan penelusuran hingga pelaku inisial RAM (25) berakhir dibekuk di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut tim menemukan uang tunai yang disimpan dirumahnya dari hasil penjualan Narkotika senilai 3,2 Miliar, serta diamankan juga satu unit mobil mewah merk Honda Civic Turbo serta delapan buah buku tabungan, dompet dan handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

Pelaku yang ditangkap merupakan salah satu bandar eksecutive dengan gaya hidup terbilang mewah memiliki rumah pribadi serta kendaraan pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. RAM juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 345 UU RI No. 8 tahun 2010. (*)