Kasus Pemukulan Mahasiswa Riau, anggota Polisi segera disidang

Kasus Pemukulan Mahasiswa Riau, anggota Polisi segera disidang

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas perkara penganiyaan mahasiswa sewaktu berdemonstrasi di kantor Radio Republik Indonesia (RRI), terkait penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap. Selanjutnya, setelah mendapat pertimbangan hukum, sidang kode etik akan dilakukan.

"Berkasnya sudah diserahkan ke Bidang Hukum untuk diberi pertimbangan. Setelah mendapat pertimbangan, para terperiksa akan menjalani sidang kode etik," ujar Kasubbid Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau Kompol Peniel Zalukhu, Kamis (29/01/15).

Zalukhu menambahkan penyidiknya menetapkan satu orang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DM dan empat bintara yang merupakan anggotanya sebagai terperiksa atau tersangka.

Kompol DM merupakan Kabag Ops Polresta Pekanbaru saat kejadian itu kini dipindahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau sebagai salah satu Kepala Unit (Kanit). Sidang kode etik ditempuh, karena proses disiplin tidak memenuhi unsur.

Selama mendalami kasus ini, Provost Polda Riau sudah memeriksa beberapa mahasiswa Universitas Riau yang menjadi korban pemukulan di mushalla RRI. Mereka juga divisum untuk dijadikan salah satu alat bukti.

Menurut Zalukhu, sidang kode etik akan digelar di Polda Riau. Hukuman maksimal yang akan diberikan, kalau terperiksa terbukti melakukan penganiayaan, adalah pemberhentian dari polisi atau PTDH.

"Hukuman yang paling ringan, terperiksa diputus untuk melakukan permohonan maaf," sebut Zalukhu.

Kasus ini berawal sewaktu puluhan mahasiswa dari HMI menggelar demonstrasi di RRI, Jalan Sudirman, untuk menolak rencana kenaikan harga BBM dari Presiden Indonesia Joko Widodo.

Di RRI, mahasiswa diberi izin melakukan siaran langsung dan menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM. Usai itu, mahasiswa diminta pulang oleh polisi karena diduga tak mengantongi izin.

Karena mahasiswa bersikukuh bertahan, akhirnya petugas Polresta Pekanbaru yang dikomandoi Kompol DM (Kabag Ops saat itu) mengambil tindakan tegas.

Bukannya kabur ke luar pagar, mahasiswa berlindung di mushalla di kantor tersebut. Berdalih ingin menyelamatkan aset negara, petugas diduga masuk ke mushalla dan melakukan tindakan tegas.

Beberapa mahasiswa mengaku mengalami penganiayaan. Tak terima, mereka melapor ke Bid Propam Polda Riau. Akibat kasus ini, Kompol DM dipindah tugaskan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk meredam amarah mahasiswa, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan meminta maaf secara langsung kepada mahasiswa dan bersilaturahmi ke Universitas Riau. [cp]

Tags :# hukum