Polda Riau selidiki BB Sabu yang hilang dalam Dakwaan Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Propam Polda Riau saat ini menelusuri hilangnya Barang Bukti (BB) 350 Gram sabu-sabu milik tersangka Zulhermis yang ditangkap saat operasi Cipta Kondisi akhir tahun 2014 lalu, raib dari dakwaan jaksa ketika disidangkan.
Penelusuran itu, guna menyikapi tingkah laku penyidik dan mencari tahu bagaimana barang bukti tersebut bisa tak tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Kok bisa hilang, itu akan kita telusuri, apakah pada penyidik Polresta Pekanbaru, atau jaksa," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, AKBP Budi Santoso, Kamis (29/01/15).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini SH, Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu. Dakwaan tak menyertakan barang bukti 350 gram sabu yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar.
"Ini merupakan informasi awal yang kita terima, nantinya akan kita cari kejelasan duduk perkaranya, dengan memintai keterangan penyidik," jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Provost Polda Riau Kompol Zalukhu mengaku hal seperti itu menjadikan institusi kepolisian bisa lemah dalam menangani kasus narkoba. "Untuk memberantas narkoba, semuanya ada ditangan polisi, dan ini tidak boleh dimainkan," kata dia.
Zalukhu berjanji akan menyelidiki kemana hilangnya Barang bukti sabu seberat 350 gram itu. "Nanti akan kita panggil penyidiknya," jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Zulhermis diamankan Polsek Limapuluh Sabtu (18/10/14) lalu, sekitar pukul 04.10 Wib dengan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.
Dalam pengembangannya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Zulhermis, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar dan menemukan 350 gram sabu seharga Rp300 juta yang disimpan dalam lemari pakaian.
Penangkapan tersangka Zulhermis tergolong kasus besar, sehingga temuan 350 gram sabu-sabu di kediaman Zulhermis ini langsung di ekspose oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Anto.
Terkait hilangnya 350 gram milik Zulhermis sabu yang tidak dimasukkan oleh jaksa dalam dakwaan ini, JPU yang menggantikan Syarbini, yakni Tengku Harly Mulyatie SH, mengaku tidak tahu. "Itu saya tidak tahu. Saya hanya JPU pengganti dalam perkara ini. JPU awalnya, Syarbini. Dia sudah pindah," kata Tengku Harly. [Pan]

