Pakar Hukum : Aneh, apa ada deal deal?
Sst! Suap 1,5 M ilang, Jaksa cuma tuduh Marwan memperkaya diri

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Wakil Bupati Pelalawan non aktif Marwan Ibrahim dengan pasal memperkaya diri, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), Zul Akrial SH MH, mengaku heran. Pasalnya, dalam sidang, Marwan diduga menerima suap. Zul pun mencurigai ada "deal-deal" khusus menyusun berkas tuntutan itu.
Dikatakannya, perbuatan pejabat yang menerima gratifikasi itu tak tepat dikenakan pasal 2 UU tipikor nomor 20 tahun 2001, melainkan lebih tepat dijerat pasal 12 UU Tipikor nomor 20 tahun 2010.
"Dia pejabat negara, kalau dalam fakta persidangan dinyatakan menerima uang sebagai gratifikasi, itu seharusnya dikenakan pasal khusus, kok pasal 2, ada apa ini, apakah ada deal deal, itu kita tidak tahu, aneh saja," ujar Zul Akrial, Selasa (28/01/15).
Pasalnya, dalam fakta persidangan, Marwan selaku pejabat diduga menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar dengan bukti kwitansi. Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri, tanda tangan di kwitansi yang tertera itu identik dengan tanda tangan Marwan.
Hal itu, melanggar pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi. Yang berbunyi setiap pejabat negara menerima hadiah untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu.
Namun dalam hal ini, JPU hanya menjerat Marwan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Yang berbunyi intinya setiap pejabat memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan dirubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," tegas Romy kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Dimana uang itu disebut JPU sebagai uang suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.
Terkait ini, Zul Akrial mencontohkan, jika seseorang melakukan pencurian, di dalam fakta persidangan ada saksi yang membenarkan perbuatannya, namun oleh jaksa dijerat pasal pemerkosaan, dan itu bisa membebaskan terdakwa.
"Jika pasal yang dijerat tak sesuai dengan fakta persidangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut, itu bisa saja hakim membebaskannya. Terdakwa korupsi bisa bebas kalau penjeratan pasal tidak sesuai dengan fakta persidangan," ketusnya.
Dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/01/15), Marwan dinyatakan terbukti oleh JPU melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp38 miliar. Ia dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Selain penjara, JPU Romy Rozali, juga mewajibkan Marwan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tak dibayar, Marwan wajib menjalani kurungan selama 6 bulan.
Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.
Hal memberatkan juga dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan. Dimana terdakwa tersebut tidak mendukung program pemberantasa korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, koperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.
Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.
Kemudian, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pledoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebutnya.
Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat. [Pan]

