Melengkapi Berkas Mantan Kadis PU Rohil
Soal korupsi Jembatan 750 Milyar, Jaksa periksa PPTK dan kontraktor

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2012 senilai Rp750 miliar, Auzhar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Studi Kelayakan Jembatan itu, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaan tersebut, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, mantan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil.
"Benar, Auzhar dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (27/01/15).
Menurutnya, penyidikingin menggali keterangan terhadap hasil studi kelayakan yang dilakukan Auzhar dan tim, terhadap jembatan yang awalnya dianggarkan sebesar Rp529 miliar namun kembali dianggarkan hingga Rp 750 miliar itu.
"Hal ini penting. Makanya, kita harus melengkapi keterangan saksi," kata Mukhzan.
Selain Auzhar, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni Widyoko dari PT Kita Abadi. "Juga terkait studi kelayakan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik Kejati Riau. Semuanya dari kalangan eksekutif di Pemkab Rohil dan swasta yang mengetahui penganggaran jembatan itu.
Perlu diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. [Pan]

