Bawa Iptu Ri kerumah saat malam tahun baru
Selingkuhi Polwan istri Polisi, AKBP DN segera disidang Kode Etik

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau memastikan, AKBP DN, Perwira Menengah (Pamen) di Polda Riau, yang diduga selingkuh dengan seorang Polisi Wanita (Polwan), Iptu Ri, yang diketahui merupakan istri dari seorang Perwira Polisi, AKP BN, dinyatakan sebagai terperiksa.
Dalam waktu dekat, Propam segera menggelar sidang kode etik terhadap AKBP DN, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau. Hal itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Provost.
"Saat ini, baik AKBP DN dan IPTU Ri statusnya terperiksa, keduanya masih diproses, berkasnya akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Riau untuk pertimbangan," ucap Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Selasa (27/01/15).
Diketahui, Pamen ini ditangkap basah oleh Propam karena diduga membawa perempuan yang bukan isterinya, saat malam pergantian tahun 2014, di rumah kontrakannya. Belakangan diketahui bahwa, perempuan yang diselingkuhinya itu, merupakan isteri perwira polisi, yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
Setelah mendapat petimbangan hukum, kata Budi, pihaknya segera menjadwalkan sidang AKBP DN. "Kalau masih ada pertimbangan yang kurang, akan dimasukkan lagi ke berkasnya. Yang jelas pasti disidang," tegas Budi.
Terpisah, Kasubbid Provost Bid Propam Polda Riau, Kompol P Zalukhu menyebutkan, sidang kode etik merupakan jalan terakhir setelah oknum polisi yang bermasalah tak bisa diberi hukum disiplin.
"Biasanya, hukuman tertinggi dari sidang kode etik ada pecat tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman minimalnya adalah permintaan maaf," kata Zalukhu.
Selama memproses kasus ini, Bid Propam Polda Riau sudah memeriksa beberapa saksi termasuk terlapor AKBP DN. Penyidik juga memeriksa selingkuhannya berinisial Iptu Ri.
Diketahui, AKBP DN tertangkap basah bersama selingkuhannya, Iptu Ri, yang merupakan isteri anggota Polresta Pekanbaru, di Vila Mega Asri Kecamatan Sail.
Temuan adanya Iptu Ri di rumah kontrakan AKBP DN itu, didapati anggota Propam Polda Riau saat datang ke rumah tersebut pada malam pergantian tahun. [Pan]

