Gawat! BB Sabu berkurang dalam Dakwaan, Jaksa ngaku tak tahu

Gawat! BB Sabu berkurang dalam Dakwaan, Jaksa ngaku tak tahu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam persidangan perkara narkoba, dengan terdakwa bernama Zulhermis, barang bukti narkoba jenis sabu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru tak sesuai dengan hasil penangkapan, diduga barang bukti sabu dikurangi.

Informasi yang dirangkum, Selasa (27/01/15), dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini SH, barang bukti yang ada dalam isi dakwaan yang dibacakan pada Senin (26/01/15), hanya 4 tablet ekstasi dan 1,15 gram sabu, yang ditulis atas nama terdakwa Zulhermis.

Padahal, pada saat terdakwa pertama sekali ditangkap oleh pihak Polsek Limapuluh, pada hari Sabtu (18/10/14) lalu sekitar pukul 04.10 Wib, terdakwa kedapatan membawa 4 tablet dan 1,15 gram sabu. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kepada Zulhermis, yang saat itu masih berstatus tersangka.

Dalam pengembangannya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Alhasil, polisi menemukan 350 gram sabu yang disimpan didalam lemari pakaian di rumahnya, seharga 300 juta.

Atas dasar itu, Zulhermis dikatakan pengedar narkotika antar provinsi oleh pihak kepolisian. Karena masuk dalam kategori pengedar, oleh penyidik kepolisian, Zulhermis dijerat dalam pasal 112 serta pasal 114 Undang-undang Narkotika. Namun dalam dakwaan JPU, Zulhermis hanya di jerat dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrul SH MH, terdakwa mengaku seorang pemakai yang sedang stress menghadapi kehidupan dengan dua istri.

"Stres saya pak. Istri saya ada dua. Dua-duanya lagi ribut. Makanya saya pakai sabu sama pil ekstasi," ujar terdakwa kepada hakim.

Dikatakannya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama Dedi.

"Saya baru kali ini beli sama Dedi. Saya kenal sudah lama sama dedi. Biasanya dalam sebulan saya beli sebanyak 2 kali, paket 500 ribu, untuk 3 kali pakai," ucapnya.

Usai terdakwa memberikan keteranga, persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan.

Anehnya, sabu sebanyak 350 gram, yang seharga 300 juta milik Zulhermis tak diketahui rimbanya. Teka-teki ini juga tak ada disinggung baik oleh terdakwa, jaksa maupun majelis hakim saat persidangan.

Sementara itu, JPU pengganti dalam perkara ini, Tengku Harly Mulyatie SH, tidak tahu menahu soal dihilangkannya barang bukti milik terdakwa yang sebanyak 350 gram sabu tersebut.

"Kalau itu saya tidak tahu. Saya hanya JPU pengganti dalam perkara ini. JPU awalnya, Syarbini. Dia udah pindah, tidak di Kejari Pekanbaru lagi," ujar Tengku Harly. [Pan]

Tags :# hukum