Tak mau diajak diskusi, Mahasiswa sesalkan sikap Kapolres Rohul

Tak mau diajak diskusi, Mahasiswa sesalkan sikap Kapolres Rohul

Sekitar 10 orang anggota Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu - Sumatera Utara (IPMAROHU-Sumut) menggelar aksi di halaman Mapolres Rohul | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Massa dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hulu-Sumatera Utara (IPMAROHU-Sumut) mengaku kecewa dengan Kepala Polres Rohul AKPB Pitoyo Agung Yuwono karena tak mau diskusi bersama mahasiswa saat aksi demo di Mapolres.

"Kami saja mahasiswa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat yang tidak tau apa-apa," kata Irham Nasution, Koordinator Aksi, seusai aksi damai di Mapolres Rohul, Senin (26/01/15).

Irham mengakui, karena Kapolres Rohul tidak siap diskusi dengan mahasiswa di luar markasnya, mereka akan menggelar diskusi untuk melakukan aksi selanjutnya.

"Ini jadi tanda tanya yang lucu. Seorang Kapolres takut kepada mahasiswa. Justru kami sebagai masyarakat yang takut kepada bapak-bapak polisi ini," ujar Irham.

Disinggung mengapa IPMAROHU-Sumut tidak bersedia duduk bersama Kapolres Rohul di ruang rapat yang telah disediakan, Irham mengakui hal itu tentu melanggar komitmen mereka bersama.

"Kami inginnya Kapolres ikut berpanas-panasan, namun mereka ini yang tidak sanggup menerima mahasiswa," terang Irham.

Pada aksi damai di Taman Kota Pasirpangaraian dan Markas Polres Rohul, massa dari IPMAROHU-Sumut sampaikan empat tuntutan, pertama meminta Kepolisian menjalankan tugas sesuai perundang-undangan berlaku dan menjunjung Hak Azasi Manusia.

Kedua, Kapolres Rohuli diminta menindak anggota yang melanggar hukum, baik pelanggaran hukum pidana maupun pelanggaran Perkap No 14 Tahun 2011, menyangkut etika anggota Polri kepada masyarakat.

Ketiga, Kapolres Rohul diminta memperingatkan anggotanya untuk tidak bersikap arogan terhadap masyarakat. Dalam menjalankan tugas, baik terhada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran maupun perbuatan tindak pidana, karena sejatinya seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan (preasumption of innocent).

Keempat, Kapolres Rohul diminta memeriksa seluruh dokumen kendaraan roda dua dan roda empat dipakai anggota Polres. Mahasiswa menduga, banyak dokumen kendaraan oknum Polri yang tidak sesuai perundang-undangan.

"Kapolres harus memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melanggarnya," tegas Irham.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengakui dirinya sudah menerima mahasiswa. Namun, para mahasiswa tidak mau.

"Mereka hanya menyampaikan aspirasi saja di depan Mako Polres," jelas AKBP Pitoyo. [cp]

Tags :# hukum