Korupsi alat medis, Pejabat Taluk Kuantan dituntut 1,5 Tahun

Korupsi alat medis, Pejabat Taluk Kuantan dituntut 1,5 Tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan menuntut Basrana, terdakwa dugaan korupsi pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan pada tahun 2008, agar divonis penjara selama 1,5 tahun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (26/01/15), Jaksa menilai Basrana bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya, JPU Indra Senjaya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara," ujar JPU Indra Senjaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarto.

Sedangkan terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp992.681.930, sudah dititipkan terdakwa ke Kejari Teluk Kuantan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Basrana melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, dinyatakan bahwa terdakwa M Basrana B, dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan.

Berdasarkan APBD Kuansing 2008 lalu, disetujui ada anggaran untuk pengadaan Alkes sebesar Rp3.152.677.000. Padahal, tidak ada usulan dari bidang terkait. Usulan itu atas perintah Direktur RSUD Taluk Kuantan.

Setelah disetujui, dibentuklah panitia pengadaan, di antaranya Direktur RSUD Teluk Kuantan, Djasmudin Djalan sebagai Pengguna Anggaran (PA), terdakwa M Basrana B sebagai PPK, Seplin Imran sebagai Ketua Panitia Lelang, Yurnalis sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Gusni Hartika sebagai Bendahara Pengeluaran.

Berdasarkan fakta, semua anggota panitia maupun sekretaris panitia pengadaan tidak tahu secara rinci bagaimana proses pengadaan tersebut. Mereka hanya dilibatkan dalam menceklist persyaratan dan perlengkapan pada perusahaan yang ikut tender.

Saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), panitia tidak melakukan survey pasar. Karena semua dokumen seperti daftar harga barang serta spesifikasi barang, semuanya diperoleh oleh terdakwa.

Surat permintaan penawaran yang ditujukan ke beberapa distributor yakni, PT Satya Wira Mandiri, CV Mutiara Medika dan PT Maros Cipta Abadi. Lalu, tanggalnya dibuat mundur dan fiktif, karena suratnya tidak dikirim serta panitia tidak mempunyai SPT (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan suvey pasar.

Kemudian masih ditahun 2008, terdakwa memerintahkan Selpi Imran dan Franky Adi Thama, untuk memenangkan salah satu dari tiga perusahaan. Antara lain, CV Centra Nusa Widya Pratama (CNWP), PT Bumi Swarga Loka (BSL) dan CV Eksel Elkendo (EE).

Setelah dibuatkan administrasi yang seolah-olah ada proses lelangnya, maka ditetapkanlah PT BSL sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3.091.400.000. Dengan masa kontrak dimulai 20 November sampai 12 Desember 2008.

Kontrak kerja yang diwakili terdakwa seolah-olah diwakili oleh Direktur Gufran Prihatin, yang tanda tangannya dipalsukan. Namun, hingga Desember 2008 pengadaan ini belum tuntas 100 persen. Pekerjaan baru selesai pada bulan Januari 2009.

Sedangkan, barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak namun untuk pengadaan Water Treatmen terdapat beberapa komponen yang tidak sesuai spesifikasi. Kendati kualitas sama dengan yang tertera dalam kontrak. [Pan]