Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Segera Diadili

Korupsi dana pendidikan, 2 Staf di Disdik Rohul dijebloskan ke Sel

Korupsi dana pendidikan, 2 Staf di Disdik Rohul dijebloskan ke Sel

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang Staf Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Disdik Rohul, akan segera diadili.

Usai berkas Maskurniadi yang berstatus honorer dan Iwan Kurniawan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan lengkap, keduanya diserahkan penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang bungkuk, sebagai titipan selama persidangan kedepannya.

"Yang menjalani tahap II tersebut tersangka atas nama Maskurniadi dan Iwan Kurniawan. Keduanya, bertugas di Disdik Rohul," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau, Adhyaksa, Selasa (27/01/15).

Selain tersangka dan barang bukti, kata Adhyaksa, pihaknya juga menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp349.000.500. Untuk selanjutnya dititipkan di bank.

"Di Kejati Riau, kita melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Pasir Pengaraian," katanya.

Setelah melalui penelitian berkas, kedua tersangka selanjutnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, untuk dititipkan.

"Proses berikutnya, kita akan menyiapkan surat dakwaannya. Jika selesai, segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," pungkasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum kedua tersangka, Syafrizal Andiko, menyatakan kalau kliennya secara mental sudah siap menghadapi proses hukum. Begitu juga dengan pihak keluarga.

"Keluarga sudah kita beri pengertian. Insya Allah, kita sudah siap," kata Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, dalam perkara ini kliennya sudah mengakui perbuatannya, yang memalsukan sejumlah dokumen. "Kita harap, dalam proses hukumnya, kita mengharapkan keringanan," tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, dalam perkara ini, tersangka Maskurniadi, honorer di Disdik Rohul, dan Iwan Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf Bendahara Disdik Rohul, mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul.

Namun setelah diselidiki kepolisian, dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.

Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp53,4 miliar untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan di semua kabupaten se-Riau

Untuk Rohul sendiri mendapatkan anggaran Rp4,9 miliar. Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 ribu dan non PNS Rp400 ribu.

Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya. Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 349.000.500. [Pan]