Asril Jasda Segera Diadili
Korupsi baju koko, Firdaus ditanyai Jaksa soal 11 perusahaan rekanan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah ditangkap dari pelariannya, Firdaus, tersangka korupsi pengadaan Baju Koko di Kabupaten Kampar yang juga Bendahara DPC Partai Golkar Kampar, kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/01/15).
Pemeriksaan itu terkait hubungan Firdaus dengan 11 perusahaan yang dipinjamnya dalam pengadaan baju koko di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar.
"Ini pemeriksaan kedua. Sebelumnya, tersangka Firdaus juga telah diperiksa," ujar Kasi I Kejati Riau, Satria Abdi.
Menurutnya, penyidik berupaya menggali keterangan terkait hubungan Firdaus dengan 11 perusahaan yang dipinjamnya dalam kegiatan tersebut.
"Kita juga mendalami hubungan tersangka dengan Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Kampar. Ada sekitar 42 pertanyaan yang kita ajukan," katanya.
Satria juga menyatakan akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa peneliti. "Kalau sudah lengkap, segera kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan kalau berkas perkara terhadap tersangka lainnya, yakni Asril Jasda yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Kampar itu, dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilakukan proses tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejari Bangkinang," jelas Mukhzan.
Saat ini, kata Mukhzan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan yang nantinya akan digunakan pada proses persidangan.
"Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Perlu diketahui, Firdaus yang sempat dinyatakan sebagai buronan Kejati Riau sejak 17 November 2014 lalu, diringkus jajaran Kejari Bangkinang dan personel Polres Kampar, Rabu (14/1) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan ketika berada di dalam mobil Honda CRV di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Selain Firdaus, Kejati Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar. Asril Jasda pada kegiatan tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Juli 2013 lalu. [Pan]

