Pembunuh bayi dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban ngamuk
Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mendengar Yulia alias Dona (20), terduga pembunuh bayi Jeanete Gracya Chandrio yang berusia 14 bulan, dituntut hukuman 18 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene, ibu Jeanete, mengamuk dengan memaki Yulia di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/01/15).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa menyatakan Yulia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana
"Terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya kurungan 18 tahun penjara," ujar JPU, Listya Wahyudi saat membaca berkas tuntutan.
Menurut Jaksa, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengungkapkan fakta dalam persidangan, Yulia melakukan tindakan pembunuhan dengan berencana.
Terdakwa membunuh dengan latar belakang sakit hati terhadap ibu korban yang tak lain merupakan majikannya. Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa menyebabkan nyawa seseorang hilang, tidak berterus terang," kata Jaksa Listya.
Namun, hal yang meringankan terdakwa Yulia, yaitu karena masih muda dan perlu pembinaan, serta tidak pernah berbuat kriminal sebelumnya.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Yulia tertunduk lesu. Sepanjang sidang, tidak banyak gerak yang dilakukannya, seolah-olah terpaku di kursi pesakitan.
Namun, tuntutan jaksa mendapat respon negatif dari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang dengan menyatakan tak terima tuntutan itu. Mereka mengejar Yulia hingga ke luar ruang sidang sampai ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Harusnya hukum mati, hukum gantung. Anak kecil tak bersalah dibunuhnya," teriak seorang wanita tua yang diketahui merupakan nenek bayi Jeanete.
Sementara ibu korban, Irene juga terlihat emosi tinggi. Dengan wajah memerah dan penuh rasa dendam, Irene mencari Yulia seakan hendak menerkamnya.
"Woi, mana kau.., dasar ya," teriaknya di balik pagar ruang tahanan Pengadilan mencari Yulia.
Irene mengejar terdakwa, dengan menerobos kerumunan masyarakat dan keluarga yang memadati bagian luar ruang tahanan, sebelum akhirnya berada di pinggir pagar ruang tahanan untuk meneriakkan ungkapan kekesalannya.
Selanjutnya, setelah dibacakan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (03/02/15) pekan depan dengan agenda Pledoi, atau pembelaan dari terdakwa.
"Menutup sidang, untuk kembali dibuka pada pekan depan, 3 Februari 2015 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa," kata hakim ketua, Sutarto yang didampingi dua hakim anggota, Isnurul S Arif, dan Yuzaida.
Seperti yang diketahui, kasus dengan terdakwa, Yulia alias Dona alias Junita Putri binti Supiyan (20), warga Jalan Arief Lr. Belida (Parit III) RT 02 RW 01 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan bayi yang bernama Jeanette Gracya Chandrio, yang masih berusia 14 bulan.
Kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi, Jumat 25 Juli 2014 lalu di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. [Pan]

