Mabes Polri pastikan Ida Yulianti Susanti, anggota DPRD Pekanbaru jadi tersangka kasus saksi palsu

Mabes Polri pastikan Ida Yulianti Susanti, anggota DPRD Pekanbaru jadi tersangka kasus saksi palsu

Kuasa Hukum Pasangan Firdaus - Ayat, Armilis Ramaini SH saat menunjukkan SP2HP Kasus Pemberian Keterangan Palsu | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Masih ingat sengketa pencalonan walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan wakilnya Ayat Cahyadi S Si, meski dinyatakan menjadi pemenang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini timbul masalah baru. Salah seorang anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulianti Susanti, yang saat menjadi saksi Pasangan Septina dan Erizal Muluk di sidang MK, diduga menjadi tersangka akibat dugaan memberikan keterangan palsu.

Pasalnya, pada 24 Oktober 2013 lalu, berdasarkan nomor polisi B/422-DP/X/2013/ Dit Pidum dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke V (lima) yang menyebutkan bahwa Ida akan dipanggil oleh Penyidik sebagai Tersangka.

SP2HP itu, ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Pemenangan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi pada Pilkada 2011, Armilis Ramaini, kepada wartawan pada Rabu (28/01/15) malam.

Dalam SP2HP itu tertulis, Bareskrim Polri akan memanggil politisi Partai Golkar Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah pada sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2011.

Saat ini Ida Yulianti Susanti merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk periode 2014-2019 yang duduk di Komisi I. Surat itu sendiri, dikeluarkan pada 24 Oktober 2014 di Jakarta dan diteken oleh atas nama (an) Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV/Poldok selaku penyidik Drs H Agus Sarjito.

"Keluarnya SP2HP ini merujuk kepada laporan polisi nomor : LP/411/VII/2011/Bareskrim tanggal 05 Juli 2011, tentang dugaan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagai dimaksud dalam pasal 242 KUHP diduga dilakukan oleh terlapor Ida Yulianti Susanti," kata Armalis.

Armilis juga merujuk pada surat direktur Tipidum Nomor: B/67-DP/II/2013/Dit Tipidum tanggal 20 Februari 2013 ditujukan kepada saudara Firdaus ST MT perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).  

"Berdasarkan SP2HP dengan nomor polisi B/422-DP/X/2013/Dit Pidum maka selaku kuasa kuasa hukum Firdaus, saudari Ida Yulianti Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan saksi palsu pada Pilkada 2011 Kota Pekanbaru," jelas Armilis.

Dalam SP2HP yang berdasarkan rujukan tersebut, kata Armilis, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang ada saat ada hubungan dengan kasus ini berjumlah 18 orang dan tidak terbukti.

"Oleh karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari SP2HP itu, kami mempertanyakan perkembangannya yang terkesan kasus ini di peti es kan," kata dia.

Dia menyebutkan juga dengan ditetapkannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam pengarahan saksi palsu oleh Polri pada Pilkada Kota Waringin Barat, dan jika dikembangkan bisa saja terkait dengan Pilkada Pekanbaru. Untuk itu Armilis minta Mabes Polri juga memproses kasus ini.

"Saya memang tidak menuduh BW juga melakukan hal yang serupa untuk Pilkada Pekanbaru, namun karena kasus Pilkada Pekanbaru juga ditangani oleh Bambang Widjojanto waktu itu," ujar Armilis.

Bahkan, Armilis mengaku menemukan dugaan kuat terkait adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan, maka pihaknya ingin meminta kepastian saja atas dugaan tersebut, sehingga nantinya tidak ada terjadi diskriminasi hukum di negeri ini.

Kalau memang dalam hasil penyidikan nantinya terbukti bahwa Bambang Widjojanto tidak ikut dalam mengirim saksi untuk bersaksi palsu, Mabes diminta harus mengeluarkan SP3, jika memang terbukti ada saksi palsu maka segera disidangkan.

"Tapi apapun alasannya, kasus ini tidak dapat dicabut sepihak, karena ini bukanlah delik aduan, jalan satu-satunya kalau tidak SP3 atau dilimpahkan kepengadilan," ungkap Armilis.

Kronologis singkat kejadian, disampaikan Armilis, mengapa kliennya sampai membuat laporan saksi palsu tersebut, dimana pada masa Pilkada Kota Pekanbaru 2011, pasangan Septina – Erizal Muluk melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Septina merupakan istri dari gubernur Riau saat itu yakni Rusli Zainal yang kini mendekam dalam jeruji besi Rumah Tahanan Sialang bungkuk Pekanbaru karena terlibat kasus korupsi Suap Pekan Olahraga Nasional Riau 2012.

Saat itu, pasangan Septina - Erizal Muluk tidak menerima hasil pemilukada Pekanbaru karena menduga adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar, pada saat itu yang memberikan saksi adanya pengerahan massa dengan menggunakan Bus Handoyo yaitu Ida Yulianti Susanti. Namun keterangan itu tidak terbukti alias palsu.

"Karena saksi palsu yang disampaikan Ida dalam persidangan itu jelas merugikan keuangan daerah kota Pekanbaru miliaran rupiah yang mengharuskan Pilkada ulang, untuk itu kita minta Mabes Polri terus mengusut kasus ini sampai tuntas agar ada kepastian hokum, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, akan tetapi masyarakat Pekanbaru," ketus Armilis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ida Yulianti Susanti ditetapkannya sebagai tersangka dari SP2HP Bareskrim, dia menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat itu.

"Sampai saat ini, detik ini kakak belum mendapat panggilan, apa pun tidak ada. Setelah empat tahun dari 2011 sampai hari ini tidka ada satu surat pun yang datang atau pemanggilan segala macam tak ada" ketus Ida.

Namun saat disinggung penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim, Ida mengaku tidak memperdulikannya. "Mau tersangka, mau terdakwa, mau terpidana kalau kakak tidak menerima bagaimana?," tandasnya. [Pan]

Tags :# hukum