Banyak Isu Korupsi, Pj Wako Pekanbaru Diminta Nonjobkan Kepala Bapenda: Bersihkan!

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tokoh Masyarakat Riau, Said Usman Abdullah (SUA) mendesak Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, segera menonjobkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Komentar itu dia sampaikan buntut mencuatnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepala Bapenda ini sudah bikin gaduh. Ini harusnya jadi perhatian Pj Walikota. Sudah waktunya membersihkan kota ini (Pekanbaru) dari 'orang sakit' karya rezim sebelumnya," ucap mantan Anggota DPRD Pekanbaru 3 Periode ini, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Pria yang akrab disapa SUA ini menyebutkan lagi, dugaan korupsi yang terjadi di Kota Pekanbaru saat ini termasuk korupsi yang sangat luar biasa dan harusnya segera diusut tuntas. Apalagi negara tengah 'sulit' saat ini.

"Dia (Bapenda, red) sebagai penyelenggara itu luar biasa. Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini. Apalagi Kejati Riau sudah dikomandoi orang yang punya track record bagus. Segera bongkar kasus ini," tegasnya.

Kasus itu diketahui sudah viral di publik dan sampai ke Nasional. Mulai dari manipulasi tentang Wajar Tanpa Pengecualian sampai ada dugaan korupsi lain yang melibatkan oknum oknum yang lainnya.

"Dia (Kepala Bapenda) tidak jalan sendiri, melibatkan banyak orang atau kelompok kelompok oknum tertentu. Sudah berapa kali buat masalah," jelasnya.

Menurut SUA lagi, dugaan korupsi di Bapenda Pekanbaru saat ini menjadi pintu masuk bagi Pj Walikota Pekanbaru, melakukan evaluasi untuk OPD yang bermasalah.

"Yang ini (Kepala Bapenda) bukan sekali, sudah sering (buat masalah) nggak terhitung lagi. Kalau dibongkar ini banyak ini, berantai kemana mana, apalagi yang bicara orang dalam. Bukti ada," ulasnya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi ini dilaporkan AMPR ke KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan itu. Berkasnya saat ini akan dilakukan verifikasi.

AMPR dalam laporannya ke KPK membawa 4 dokumen kasus yakni dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Pekanbaru agar pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan penggunaan APBD Pekanbaru 2020.

AMPR juga menyertakan barang bukti lainnya berupa rekaman suara percakapan para pejabat Bapenda Pekanbaru yang diduga melakukan rekayasa laporan piutang. Dokumen yang diserahkan ke KPK berupa soft copy.

Selain itu, ada dugaan korupsi pemanfaatan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga di markup instansi Bapenda Pekanbaru.

Termasuk kasus dugaan pemaksaan pemotongan insentif Upah Pungut Pegawai dan dugaan korupsi pemotongan secara sepihak oleh Bapenda Kota Pekanbaru atas adanya bantuan dana hibah senilai Rp 8,5 miliar yang dibagikan kepada objek pajak yang taat pajak.

Bahkan, ada juga isu bahwa Ketetapan Pajak PT Angkasa Pura II senilai Rp23 Milyar yang belakangan dikabarkan justru dibayar hanya Rp9 Milyar. Hal ini, belum pernah dijelaskan oleh Zulhelmi. (Baca: PT Angkasa Pura II Pekanbaru Nunggak PBB Rp23,3 Miliar) (*)

Terkait